Setelah Tahu yang Mencuri Uangnya adalah Sang Mertua, Menantu Ini Cabut Laporan Kasusnya
Kasus mertua yang dilaporkan oleh menantunya karena mencuri uang Rp 7 juta di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya ditutup.
TRIBUNJATENG.COM - Kasus mertua yang dilaporkan oleh menantunya karena mencuri uang Rp 7 juta di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya ditutup.
Sebab, menantu dan anak angkatnya mencabut laporan tersebut.
Kapolsek Maron AKP Sugeng Supriyantoro menjelaskan, polisi melakukan mediasi setelah diketahui bahwa pelaku pencurian tersebut adalah sepasang mertuanya, AA dan ST.
"Upaya mediasi akhirnya membuahkan hasil.
Menantu dan anaknya mencabut laporan itu," kata Sugeng via ponsel, Minggu (10/2/2019).
Sugeng menceritakan, Nasrul Anas dan Khotimah, menantu dan anak angkat AA dan ST, datang ke kantor Polsek Maron naik sepeda motor pada Jumat (8/2/2019) lalu.
• Tersandung Saat Resepsi, Mempelai Perempuan Minta Cerai Setelah 3 Menit Menikah
• Korban Teror Pembakaran Mobil di Semarang Tak Bisa Narik Taksi
• Viral Video Kucing Diseret Pakai Motor di Pekalongan, Ini Kesaksian Diefie yang Merekamnya
• Jokowi Tantang Presiden ILC Karni Ilyas dalam Puncak Peringatan HPN
"Mereka datang ke kantor polisi untuk mencabut laporan pencurian yang pernah mereka buat.
Mencabut laporan karena tidak tahu bahwa pelaku pencurian ternyata adalah mertuanya sendiri.
Jadi itu murni ide dan inisiatif pelapor," ucap Sugeng.
Atas dicabutnya laporan tersebut, AA dan ST yang sempat ditahan akhirnya dikeluarkan dan bisa pulang.
Nasrul Anas mengaku kesal hingga melapor ke polisi setelah tokonya dibobol dan uangnya sebesar Rp 7 juta raib.
"Awalnya siapa pelakunya, saya enggak tahu.
Setelah diselidiki polisi, ternyata mertua.
Saya minta polisi tidak melanjutkan kasus ini.
Saya cabut laporan atas dasar kekeluargaan," ujarnya.