Video Penjelasan Resmi KH Hanief Ismail Mengenai Keberatan Prabowo Jumatan di Masjid Kauman Semarang
Penjelasan resmi KH Hanief Ismail mengenai keberatan adanya rencana Capres 02 Prabowo Subianto jumatan di Masjid Kauman Semarang pada Jumat (15/2/2019
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut video penjelasan resmi KH Hanief Ismail mengenai keberatan adanya rencana Capres 02 Prabowo Subianto jumatan di Masjid Kauman Semarang pada Jumat (15/2/2019).
Penjelasan yang direkam oleh Tribunjateng.com ini mengenai kronologi dan alasan di balik keberatan atas rencana Prabowo jumatan di Masjid Kauman tersebut.
KH Hanief Ismail merupakan Ketua Masjid Agung Semarang atau biasa disebut Masjid Kauman, yang juga mengasuh Ponpes An-Nasimiyah Puspanjolo, Semarang Barat.
"Awalnya dua hari lalu ada pengurus Gerindra datang ke mesjid.
Salah seorang pengurus menyampaikan bahwa Bapak Prabowo dalam kunjungannya ke Jawa Tengah nanti ketika jadwalnya di Semarang ingin sholat jumat di Masjid Kauman.
Kami mempersilakan memang.
'Boleh, siapa saja orang Islam sholat di masjid karena masjid memang tempat ibadah,'" terangnya, Kamis (14/2/2019).
Dalam perkembangannya, KH Hanief merasa kaget karena ada yang memberitahu mengenai penyebaran pamflet ajakan sholat jumat bersama Prabowo Subianto di Semarang.
Dia menganggap hal itu merupakan politisasi karena memfungsikan Masjid Kauman sebagai sarana kampanye atau pencitraan atau apapun demi kepentingan politik.
KH Hanief kemudian menyampaikan imbauan kepada umat Islam bahwa masjid sebagai tempat ibadah jangan dikotori oleh hal-hal yang tidak berkait dengan fungsinya.
"Jangan sampai masjid sebagai tempat pemersatu umat menjadi tempat pecah belah umat.
Jangan sampai," tandasnya.
Sebelumnya dalam keterangan pers, KH Hanief menyatakan keberatan adanya rencana Capres 02 Prabowo Subianto jumatan di Masjid Kauman Semarang.
Secara khusus KH Hanief mengontak mantan Komisioner Panwaslu Semarang Mohamad Ichwan menulis keberatannya itu.
Dia juga meminta agar diberitahukan kepada Bawaslu Kota Semarang untuk mengambil tindakan yang diperlukan.