Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KPU Umumkan Nama 32 Caleg Eks-koruptor, Inilah Daftar Lengkapnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) umumkan 32 nama tambahan calon legislatif yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) umumkan 32 nama tambahan calon legislatif yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Dari total jumlah itu, Hanura memiliki caleg eks-koruptor terbanyak yakni 11 orang, disusul Partai Demokrat 10 orang, Partai Golkar 10 orang, dan Partai Berkarya 7 orang.

Sementara partai besar lainnya seperti PDIP hanya ada dua orang. Partai yang tak satupun memiliki eks-napi koruptor adalah PSI dan Nasdem.

"Kami menerima kembali data baru dari teman-teman kabupaten kota dan provinsi. Yang baru itu ada sekitar 32 orang dari beberapa caleg DPRD provinsi dan caleg DPRD kabupaten/kota, tapi tidak ada penambahan untuk DPD. Jadi DPD tetap 7 orang," ucap Komisioner KPU Ilham Saputra kepada wartawan di kantornya, Selasa (19/2).
Sebanyak 32 nama baru itu berasal dari 7 caleg DPRD provinsi dan 25 caleg DPRD kabupaten/kota. Kemungkinan besar tidak akan ada lagi daftar tambahan daftar eks korupsi.

"Sampai sejauh ini, menunggu info terbaru. Tidak ada masukan dan catatan lagi. Selama 19 hari menunggu itu. Belum ada masukan lagi. Kemungkinan ini data paling update," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di lokasi yang sama.

Selanjutnya, KPU akan menampilkan semua daftar caleg eks koruptor di halaman web resmi KPU di KPU.go.id sehingga masyarakat bisa mengetahui siapa saja caleg yang pernah berurusan dengan kasus korupsi.

"(Sebanyak) 81 nama kita perlu buat tambalan dulu, nama, dapil mana, jenis pemilunya, akan kita siapkan dulu. Setelah siapkan datanya, kita unggah di KPU.go.id," ucap Arief.

Jumlah ini tentu saja menambah daftar panjang caleg yang punya catatan hitam korupsi. Bila ditambah dengan daftar sebelumnya yang sudah lebih dulu diumumkan KPU, total ada 81 caleg mantan napi korupsi.

Dari 32 caleg eks koruptor tambahan, sebanyak 7 caleg maju di tingkat DPRD provinsi dan 25 caleg maju di tingkat DPRD kabupaten/kota.

Sementara itu, tak ada nama tambahan caleg eks koruptor yang maju di tingkat Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Caleg DPD yang tercatat punya riwayat kasus korupsi berjumlah 9 orang.

Jika ditambahkan dengan jumlah caleg eks koruptor yang diumumkan KPU terdahulu, maka, total ada 23 caleg eks koruptor tingkat DPRD provinsi, 49 caleg eks koruptor tingkat DPRD kabupeten/kota, dan 9 caleg DPD.

Dari 16 partai politik peserta pemilu, 14 partai mengajukan caleg mantan napi korupsi.

Hanya ada 2 partai politik yang tak ajukan caleg eks koruptor, yaitu Partai Nasdem dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).(tribunnews/dtc)

Caleg Mantan Terpidana Korupsi

Partai Hanura: 11 orang.

Partai Demokrat: 10 orang

Partai Golkar: 10 orang.

Partai Berkarya: 7 orang.

Partai Gerindra: 6 orang.

PAN: 6 orang.

Partai Perindo: 4 orang.

PKPI: 4 orang.

PBB: 3 orang.

PPP: 3 orang.

PDI-Perjuangan: 2 orang.

PKS: 2 orang.

Partai Garuda: 2 orang.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved