Pilpres 2019
Polisi Diminta Cermati Penangkapan 3 Perempuan Kampanye 'Jokowi Menang Tak Ada Lagi Azan'
Ray Rangkuti, menilai langkah kepolisian mengamankan 3 perempuan diduga kampanye hitam kepada Joko Widodo-Maruf Amin, patut untuk dicermati.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pengamat politik, Ray Rangkuti, menilai langkah kepolisian mengamankan 3 ibu-ibu yang diduga melakukan kampanye hitam kepada paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin, patut untuk dicermati.
Alasannya, Ray melihat jika jenis pelanggaran yang dilakukan oleh ibu-ibu itu dimaksudkan adalah kategori kampanye hitam, sejatinya hal itu harus terlebih dahulu ditangani oleh Bawaslu.
Bila pihak Gakkumdu menetapkan mereka melakukan kampanye hitam barulah polisi dapat menangani atau menahan para pelakunya.
• Tiga Perempuan di Video Kampanye Hitam jika Jokowi Menang Tak Ada Lagi Azan Diamankan Polisi
"Dari Bawaslu diserahkan ke gakumdu untuk ditetapkan jenis pelanggarannya apakah administratif atau pidana. Jika gakumdu menetapkan bahwa 3 ibu-ibu tersebut diduga melakukan kampanye hitam, barulah kasusnya diserahkan kepada kepolisian. Di wilayah ini, polisi bisa menggunakan kewenangannya untuk menahan atau tidak orang yang dimaksud," ujar Ray, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/2/2019).
Ia kemudian menyinggung posisi Jokowi adalah sebagai capres dan bukan presiden. Sehingga dengan begitu, menurutnya kewenangan untuk melakukan penindakan hukumnya tetap berada di tangan Bawaslu.
• Tiga Perempuan Terkait Video Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan Ditetapkan Jadi Tersangka
"Dan sepanjang yang saya perhatikan, ibu-ibu yang dimaksud hanyalah menyebut rencana program yang akan dilakukan oleh capres Pak Jokowi jika kembali terpilih. Dan memang program dimaksud jelas tidak tertuang dalam visi-misi capres 01. Oleh karena itu, kasus ini sejatinya berada di ruang pelanggaran pemilu, bukan pidana umum," kata dia.
Di sisi lain, ia mengatakan polisi langsung bisa mengamankan ibu-ibu yang dimaksud jika kepolisian melihat ada unsur melakukan penghinaan terhadap presiden.
Akan tetapi untuk lebih terangnya, lanjut Ray, baiknya kepolisian segera menjelaskan alasan hukum mengamankan ibu-ibu yang dimaksud.
"Dengan begitu kita semua dapat kejelasan apakah ibu-ibu dimaksud melakukan pelanggaran pidana umum atau melakukan kegiatan yang dilarang dalam kampanye," tukasnya.(*)