Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pascakericuhan di Wonosobo Ojol Tetap Beroperasi Seperti Biasa

Grab PIC Lead Satellite City Wonosob‎o, M. Nuruddin Al Madina, mengatakan saat ini para mitra ojek online (ojol) kembali beroperasi seperti bias

GOOGLE
Ilustrasi ojek online 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - ‎ Grab PIC Lead Satellite City Wonosob‎o, M. Nuruddin Al Madina, mengatakan saat ini para mitra ojek online (ojol) kembali beroperasi seperti biasa, pascakericuhan antara ojol dan ojek pangkalan (opang) di Kota Bunga, kemarin.

Menurutnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait insiden kericuhan sebelumnya kepada kepolisian.

"Sudah kondusif, kami kembali beroperasi seperti biasa," ujarnya, Selasa (12/3).‎

Meski demikian, ia memastikan pihak Grab akan memberikan pendampingan kepada mitra yang menjadi korban. Baik korban yang mengalami luka maupun korban perusakan kendaraan bermotor dan barang lainnya.

Ditambahkan, sejak hadir pada awal 2018 silam, hingga saat ini terdapat sekitar 1.000 mitra yang mendaftar. Dari jumlah tersebut, yang saat ini masih terdaftar sebagai member aktif sekitar 700 orang.

Terpisah, Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan rencana Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), yang mengatur eksistensi ojek sebagai moda transportasi umum yang digunakan untuk melayani masyarakat. Di sisi lain, legislatif juga akan merevisi Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo, di sela-sela kunjungan kerja di Kabupaten Temanggung, Selasa (12/3).

"Kemarin sore, kami sudah bertemu ‎dengan perwakilan ojek online dan kementrian perhubungan, khususnya Dirjen Perhubungan Darat, untuk membicarakan kekosongan aturan terkait dengan ojek," katanya, di Pendopo Jenar, Temanggung.

Menurut dia, untuk membuat rencana peraturan menteri (RPM) tidak membutuhkan waktu lama. Berbeda halnya dengan membuat rencana revisi perundang-undangan.

"Kami harap, akhir Maret ini atau paling lambat akhir April bulan depan Permenhu tersebut sudah keluar," ujarnya.

Dikatakan, dengan adanya Permenhub, diharapakan tak ada lagi benturan di lapangan antara pengemudi ojek onlien (ojol) dan pengemudi ojek pangkalan (opang). Sebab, nantinya turunan dari aturan itu akan pula mengatur ojol dan opang.

"‎Nanti dua-duanya akan mempunyai payung hukum, sehingga bisa meminimalisir perbenturan di lapangan. Terakhir, kemarin di Wonosobo itu antara ojol dan opang tawuran," kata Sigit.

Ditambahkan, dengan adanya peraturan menteri yang menjadi payung hukum, maka keduanya diakui secara sah oleh pemerintah sebagai moda transportasi umum. Sehingga, keduanya dapat dibina secara langsung oleh pemerintah, melalui instansi terkait di daerah.

"Ke depan, kami minta Pemkab atau Pemkot tak melarang satu di antara keduanya. Keduanya nanti diakui dan dibina," imbuhnya.

Sementara, menurutnya, wakil rakyat di Senayan juga sedang berusaha melakukan revisi Undang-Undang (UU) 22/2009 tentang LLAJ‎ yang tidak memasukkan kendaraan bermotor roda dua sebagai angkutan umum. Menurutnya, rencana revisi UU tersebut sudah masuk dalam agenda program legislasi nasional (Prolegnas), serta menjadi prioritas pembahasan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved