Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dituntut 15 Tahun, Wanita Cantik ini Menangis di PN Denpasar, Rahasia Bisnis Haramnya Terungkap

Ia menangis usai dituntut pidana penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR- Yulia Fahrani alias Yuli (25) tidak kuasa membendung air matanya.

Ia menangis usai dituntut pidana penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/3/2019).

Sementara sang suami, Nunu Ahmad Matin alias Farhat (28) tampak berusaha tegar dituntut hukuman yang sama.

Pasangan suami istri (pasutri) tersebut, dituntut lantaran diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu hampir 1 Kg yang dikirim dari Bangkok, Thailand dengan modus dimasukan ke dalam 27 tas perempuan.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi masing-masing tim penasihat hukumnya menyatakan, akan menanggapinya dalam pembelaan (pledoi) tertulis.

Prakiraan Cuaca BMKG, Kabupaten Batang Berpotensi Hujan Sedang Malam Hari

Untuk itu masing-masing penasihat hukum mengajukan permohonan waktu untuk menyusun nota pembelaan.

"Ijin Yang Mulia, mohon waktu seminggu untuk kami menyiapkan nota pembelaan," pinta anggota tim penasihat hukum terdakwa Nunu yaitu Desi Purnani dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Sementara dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa Suasti Ariani menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Disebutkan dalam dakwaan itu, keduanya melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Beratnya melebihi 5 gram.

Siapa Inisia S Yang Diburu Tim Saber Pungli tarik Iuran Ilegal di Pasar Johar Relokasi?

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nunu Ahmad Matin alias Farhat dan Yulia Fahrani alias Yuli dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun, dikurangi selama ditahan sementara dengan perintah tetap ditahan," tegasnya di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada.

Selain dituntut pidana badan, kedua terdakwa juga dikenakan pidana tambahan.

Yakni pidana denda masing-masing terdakwa sebesar Rp 10 miliar, subsidair satu tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, terungkap dalam berkas perkara, ditangkapnya pasutri itu berawal saat petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mendapat informasi dari petugas Bea dan Cukai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved