Aturan Tarif Baru Ojek Online Dibagi Tiga Zona, Inilah Lengkapnya
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan aturan tarif ojek online. Aturan tarif baru ini akan berlaku pada Mei 2019.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan aturan tarif ojek online.
Aturan tarif baru ini akan berlaku pada Mei 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, penentuan tarif dibagi menjadi tiga zona.
Masing-masing zona I, zona II, zona III.
Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali.
Zona II meliputi Jabodetabek.
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, NTB, dan Papua.
"Tarif batas bawah yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan Rp 1.850.
Sementara zona II Rp 2.000, zona III Rp 2.100.
Sedangkan biaya jasa batas atas yang diberlakukan untuk zona I ialah Rp 2.300, zona II Rp 2.500, dan zona III Rp 2.600," ujar Budi di kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Semua batas tarif batas bawah yang disebutkan itu dihitung per kilometer.
Kemenhub juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall.
Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7-10 ribu.
Sedangkan zona II Rp 8-10 ribu dan zona III Rp 7-10.
Tarif ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer.