Guru Cabuli Siswa SD di Semarang Hanya Divonis 10 Tahun, Kuasa Hukum Korban Ingin Banding
Kuasa hukum siswa SD di Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang yang menjadi korban pencabulan meminta banding usai putusan kepada terdakwa.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: suharno
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kuasa hukum korban meminta Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis hakim yang menjerat terdakawa kasus pencabulan sekaligus manta guru SD di Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang Ferry Octavianus.
Wacana banding ini, diutarakan kuasa hukum korban yang juga merupakan siswa terdakwa usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (26/3/2019).
Kuasa hukum korban, Dian Setiyo Nugroho mengatakan putusan majelis hakim selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar dinilainya masih bisa mengajukan banding.
Dirinya berharap jaksa bisa mengajukan banding.
"Karena dalam persidangan terungkap terdakwa pernah melakukan perbuatan yang sama, korban yang lain banyak. Kalau dari kami ada lima anak, dan ada indikasi yang belum terungkap," ujar dia.
• Guru SD yang Cabuli Siswanya Divonis 10 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang
Dia berharap berdasar putusan tersebut Dinas Pendidikan Kota Semarang dan Pemerintah Kota Semarang bisa lebih memperhatikan kembali keberadaan guru-guru yang mengalami kasus sama.
Dirinya menganggap masih ada hal serupa yang belum terungkap.
"Karena tempat guru ini terdakwa mengajar ada gosip banyak yang tahu. Tapi tidak ada bukti. Oleh karena itu mereka takut," tutur dia.
Menurutnya, terdakwa yang merupakan residivis pencabulan anak tersebut adalah tanparan keras bagi pemerintah kota Semarang terutama Dinas Pendidikan Kota Semarang karena menempatkan di area anak.
Dia berharap Dinas Pendidikan bisa lebih selektif untuk menentukan guru-guru yang bermasalah pada kasus serupa.
Sementara itu menanggapi putusan tersebut, Jaksa penuntut Umum Aeni menyerahkan semuanya ke majelis hakim.
Menurutnya majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Pertimbangan kami diambil ahli oleh majelis hakim," ujar dia.
• Kumpulan Ayah Bejat: Dari Cabuli Anak Kandung hingga Jadi Ayah Sekaligus Kakek
Terkait upaya hukum lain, Aeni masih akan berkoordinasi dengan pimpinannya.
Dirinya berpendapat putusan majelis hakim telah dua per tiga tuntutannya selama 15 tahun penjara.
"Pengakuan di persidangan terdakwa divonis di Pengadilan Negeri selama satu tahun lalu di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Tengah terdakwa diputus tiga tahun," tuturnya. (rtp)