Guru SD yang Cabuli Siswanya Divonis 10 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang
Ferry Octavianus seorang guru sekolah dasar di Kota Semarang yang juga terdakwa kasus pecabulan divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: suharno
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Terdakwa kasus pecabulan Ferry Octavianus hanya mengangguk mengakui perbuatannya ketika ditanya ketua majelis hakim Edi Suwanto sebelum memutus perkara di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (26/3/2019).
Terdakwa yang juga mantan guru SD di Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, hanya menunduk ketika ketua majelis hakim Edi Suwanto bersama hakim anggota Suparno, dan Casmaya membacakan amar putusannya secara bergantian.
Pada amar putusan tersebut majelis hakim telah memvonis terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 tahun penjara.
Majelis hakim menuturkan untuk membuktikan dakwaan, JPU menghadirkan saksi-saksi yang merupakan mantan siswanya, dan orang tua siswa.
Ada 6 siswa, dan 11 orang tua siswa yang dihadirkan di persidangan.
"Barang bukti yang ditampilkan berupa meja sekolah, seragam sekolah SD, rok pendek warnah merah seragam SD, celana pendek warna hijau muda, dan celana dalam warna putih tulang," terang majelis.
• Oknum Pak Guru Cabuli 26 Siswi SMP dengan Modus Rukyah, Divonis 14 Tahun
Menurut hakim, terdakwa telah melakukan perbuatan asusila terhadap lima orang siswinya.
Rata-rata terdakwa melakukan tindakan tersebut dengan mengundang siswinya, dan membawanya ke ruang kelas maupun ruang guru.
"Atas perbuatan terdakwa membuat luka akibat benda tumpul. Luka kecil pada bibir kecil alat kelamin perempuan, dan terdapat bercak darah pada selaput darah," ujar dia.
Setelah melihat fakta-fakta di persidangan, Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis tidak sependapat atas pemidanaan yang ditentukan JPU.
"Menimbang terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannnya," ujarnya.
Hal yang memberatkan terdakwa diantaranya perbuatan terdakwa melakukan tindakan tidak senonoh, terdakwa pernah melakukan hal yang sama serta telah dijatuhi pidana, terdakwa telah memberikan keterangan yang berbelit-belit.
"Hal yang meringankan terdakwa telah menyesali perbuatannya," tuturnya.
• Oknum Kepala Sekolah Cabuli Tiga Siswi SMP di Ruang Kerja, Wali Murid Lapor Polisi
Atas perbuatannya, Majelis hakim menjerat terdakwa Ferry Octavianus bin Marthen dengan pasal 76 huruf E Jo pasal 52 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terdakwa divonis 10 tahun serta denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
"Penangkapan serta penahan dikurangkan dengan masa tahanan terdakwa," ujar dia.
Setelah mendengar vonis majelis hakim, terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. (rtp)