Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Waria Ini Nekat Curi Motor Pelanggannya, Diduga Karena Tidak Dipinjami Saat Hendak Beli Bedak

Polres Sragen tangkap pelaku penggelapan sepeda motor Honda Supra X 125 di Dukuh Kedungnolo RT 21 Desa Gringging Kecamatan Sambungmacan Sragen.

TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI MAULANI
Kapolsek Sambungmacan AKP Joko Widodo membeberkan kronologi kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang waria di wilayah hukumnya, Jumat (5/4/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Polres Sragen tangkap pelaku penggelapan sepeda motor Honda Supra X 125 di Dukuh Kedungnolo RT 21 Desa Gringging Kecamatan Sambungmacan Kabupaten Sragen.

Kapolsek Sambungmacan AKP Joko Widodo mengatakan, kasus tersebut terjadi Jumat (15/3/2019) sekitar pukul 08.00.

Korban ialah Sugimin (54) warga Dukuh Kedungnolo RT 21 Desa Gringging Kecamatan Sambungmacan Kabupaten Sragen.

Sementara pelaku yang ditangkap aparat kepolisian bernama Ahmat Rifa'i alias Dewi Ratnasari (19) warga Dukuh Mengger RT 03 Desa Mengger Kecamatan Karanganyar Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur.

"Jumat (15/3/2019) sekitar pukul 06.30, korban pergi mengantar anak perempuannya ke sekolah menggunakan sepeda motor," jelas AKP Joko.

Setelah pulang mengantar anaknya sekolah, motor diparkir di teras rumah dan tidak dikunci stang.

Korban menaruh kunci sepeda motor di atas bufet yang berada di ruang tamu, lalu korban memasak di dapur.

Saat korban memasak, pelaku mendekatinya.

"Pakdhe aku nyilih motore tak nggo tuku bedak" ucap pelaku yang dikutip Kapolsek.

lalu korban menjawab, dia tidak membolehkan pelaku meminjam motor.

"Seusai melarang, korban meneruskan memasak. Setelah selesai memasak, ternyata diketahui motornya sudah tidak ada di teras rumah," bebernya.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sambungmacan agar diproses lebih lanjut, kerugian diperkirakan sekitar Rp 8 juta.

"Pelaku ditangkap bersama barang bukti motor Honda Supra X 125 warna merah bernomor polisi AD 5615 SY di rumahnya," lanjut AKP Joko.

Pelaku dijerat Pasal 378 jo 372 KUHPidana dengan hukuman maksimal penjara empat tahun.

Sementara itu Ahmat Rifa'i alias Dewi mengaku, korban merupakan pelanggannya saat dia mangkal di terowongan ketika Sabtu petang.

"Dia (korban) pelanggan saya. Tarif saya ke dia Rp 60 ribu," ujar Ahmat. (Mahfira Putri Maulani)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved