Masih Ingat Pemuda Ngamuk saat Ditilang? Begini Nasibnya Kini, Jadi Tahanan Kejaksaan
Pemuda yang marah dan merusak motornya sendiri karena ditilang petugas kepolisian di Tangerang Selatan, sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Kasus Adi Saputra, seorang pemuda yang marah dan merusak motornya sendiri karena ditilang petugas kepolisian di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, sudah dilimpahkan dari Polres Tangerang Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.
Dilansir Tribunjateng.com dari Kompas.com, Rabu (10/4/2019), Seksi Kepala Pidana Umum Kejari Tangerang Selatan Sobrani Binzar menyebutkan, Adi Saputra statusnya resmi menjadi tahanan kejaksaan sejak Selasa (9/4/2019) kemarin.
"Iya terhitung sejak kemarin, yang bersangkutan sudah menjadi tahanan kejaksaan," ujarnya.
Sobrani mengatakan, dalam waktu seminggu, seluruh berkas Adi Saputra akan dilengkapi pihak kejaksaan, untuk diberikan pada pengadilan.
"Seminggu ini akan kami lengkapi berkasnya, supaya bisa segera berjalan proses persidangannya," kata Sobrani.
Sobrani menyebut Adi Saputra akan disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, 406 KUHP tentang pengerusakan barang milik orang lain dan 216 KUHP tentang perlawanan pada petugas.
"Ya sangkaannya di antara tiga pasal tersebutlah," kata Sobrani.
Adi Saputra ditilang petugas kepolisian Sat Lantas Polres Tangerang Selatan bernama Bripka Oky.
Ia ditilang karena tidak menggunakan helm dan melawan arus di Jalan Letnan Soetopo Tangerang Selatan 7 Februari 2019.
Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui pelat nomor kendaraan yang digunakan Adi merupakan plat nomor palsu.
Motor tersebut juga dibeli murah karena merupakan hasil penipuan.
Pihak kepolisian juga sempat melakukan test kejiwaan pada Adi Saputra di Polda Metro Jaya.
Hasilnya, ia tidak mengalami gangguan kejiwaan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan, Pemuda yang "Unboxing" Motor karena Ditilang"
