Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sejumlah Masjid di Kendal Kompak Pasang Spanduk Penolakan Kampanye di Area Masjid

Masjid-masjid di Kabupaten Kendal kompak memasang spanduk penolakan kampanye politik yang diadakan di area masjid.

Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: suharno
TRIBUN JATENG/DHIAN ADI PUTRANTO
Seorang warga tengah membaca spanduk penolakan kampanye politik yang terpasang di depan Masjid Agung Kendal. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Masjid-masjid di Kabupaten Kendal kompak memasang spanduk penolakan kampanye politik yang diadakan di area masjid.

Kemunculan spanduk itu terpasang di depan masjid dimulai sejak diberlakukannya masa kampanye terbuka.

Spanduk-spanduk itu dipasang di bagian depan masjid sehingga siapa pun yang melintas depan masjid dapat membacanya.

Satu di antaranya spanduk yang dipasang di depan Masjid Agung Kendal.

Anggota Pengurus Masjid Agung Kendal, Khafid mengatakan pemasangan spanduk itu agar menghindari adanya kampanya politik di dalam lingkungan masjid.

Menurutnya, masjid merupakan tempat syiar agama bukanlah tempat dilakukannya politik praktis.

"Jangan sampai masjid yang menjadi tempat syiar dan menimba ilmu agama digunakan untuk kepentingan politik.

Terlebih saat sekarang menjelang pemilu," tuturnya, Kamis (11/4/2019).

Pemasangan spanduk itu mendapakan dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kendal.

Wakil Ketua MUI Kendal, Ali Chasan mengatakan spanduk yang dipasang di depan masjid itu merupakan bentuk upaya takmir masjid dalam menjaga kesucian masjid sebagai tempat ibadah umat islam dari kepentingan politik.

"Masjid sebagai tempat beribadah umat Islam.

Sudah seharusnya steril dari kegiatan politik praktis," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya pun juga terus melakukan pengawasan agar masjid benar-benar bersih dari kegiatan politik dan digunakan sebagai peruntukannya.

"Kami juga mengimbau agar seluruh umat Islam tidak menggunakan masjid sebagai sarana berpolitik praktis," tandasnya.

Secara terpisah Divisi Penindakan Bawaslu Kendal, Ubaidillah mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h, bahwa tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved