Cara Mudah Cek Nama DPT Pemilu 2019 Via Online, lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Cara mudah mengecek nama DPT Pemilu 2019. Daftar Pemilih Tetap. Tidak perlu ribet ke kantor Desa/Kelurahan bisa online
Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM - Menjelang Pemilu 2019, ada baiknya Anda mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar dalam DPT.
DPT adalah Daftar Pemilih Tetap.
Seperti yang sudah diketahui, Pemilu 2019 akan digelar Rabu, (17/4/2019).
Pemilihan presiden dan anggota legislatif dipilih bersamaan.
Pengecekan data bisa dilakukan di kantor Desa/Kelurahan atau secara online melalui lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Berikut cara cek nama Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui website lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
1. Masuk ke laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
2. Masukkan Nama dan NIK pada kolom yang tertera
3. Klik Cari
Nantinya di halaman tersebut akan muncul data diri DPT di antaranya Nama, NIK, TPS, Jenis Kelamin, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, dan Provinsi Pemilih.
Namun jangan khawatir jika Anda belum terdaftar sebagai DPT.
Inilah 2 cara yang bisa Anda lakukan:
1. Datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kantor Desa/Kelurahan dengan membawa e-KTP.
Di sana akan ada petugas yang membantu memasukkan nama Anda ke DPT.
2. Anda juga bisa mendaftarkan diri sebagai DPT secara online.