Inilah 15 Modus Kecurangan Rekapitulasi Suara dalam Pemilu, Awasi Praktik Curang
Berikut ini 15 modus kecurangan rekapitulasi suara dalam pemilu, awasi praktik curang
TRIBUNJATENG.COM - Berikut 15 modus kecurangan rekapitulasi suara dalam pemilu, awasi praktik curang agar demokrasi sehat.
Enam hari sejak pemilu berlangsung menjadi masa kritis proses rekapitulasi suara.
Hal ini disebabkan saat inilah manipulasi raihan suara dapat terjadi.
Manipulasi yang tentunya bertujuan memenangkan pasangan tertentu.
Pihak yang melakukannya bisa siapa saja, dengan motif dan tujuan tertentu.
Awasi sehingga praktik curang bisa dilawan.
Berikut ini modus-modus kecurangan saat rekapitulasi suara:
1. Petugas pura-pura salah tulis, misalnya angka 3 menjadi angka 8
2. Pengisian berita acara belakangan, menunggu saksi lengah sehingga ketika ada angka berubah tak disadari oleh semua pihak.
3. Kongkalikong antara petugas dan saksi untuk memanipulasi perolehan suara
4. Keberatan saksi/pengawas tidak ditulis atau tidak dibuatkan berita acara sehingga ketika di persidangan tidak bisa diajukan sebagai barang bukti
5. Rekomendasi Pengawas Pemilu (Panwas) Lapangan dan Panwas Kecamatan tidak ditindaklanjuti PPS/PPK, padahal hal seperti itu wajib dilaksanakan PPS/PPK
6. Formulis C1/D1 digandakan sehingga ada berbagai versi C1/D1 dengan isian berbeda-beda dengan tanda tangan KPPS yang berbeda-beda
7. Modus kecurangan saat rekapitulasi suara berikutnya adalah penggunaan dokumen yang tidak benar.
Semisal rekapitulasi suara dituliskan di formulir yang bukan peruntukannya