Di TPS Keluarga Jokowi Nyoblos, Prabowo Hanya Dapat 8 Suara
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 38 Manahan, Sunarso menyebut ada dua suara tidak sah.
Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: galih pujo asmoro
Tribun Jateng/Daniel Ari Purnomo
Putra bungsu Joko Widodo, Kaesang Pangarep mencoblos di TPS 38 Manahan, Kota Solo, Rabu (17/4/2019).
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pasangan Prabowo-Sandi hanya dapat 8 suara di TPS 38 Manahan, Kota Solo.
Sementara Jokowi-Amin unggul 152 suara.
TPS 38 Manahan merupakan lokasi empat keluarga Jokowi menyumbangkan suara.
Masing-masing adalah Ibunda Jokowi, Sudjiatmi; putra sulung Jokowi, Gibran; Menantu, Selvi Ananda; dan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 38 Manahan, Sunarso menyebut ada dua suara tidak sah.
"Total ada 162 suara," ujarnya usai penghitungan suara, Rabu (17/4/2019).
Sunarso mengatakan proses penghitungan suara pemilihan presiden sudah dilakukan pada pukul 13.30 WIB. (Daniel Ari Purnomo)