Pemilu 2019
Bawaslu Kudus Periksa Paman Caleg Gerindra yang Terkait OTT Politik Uang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus memanggil beberapa orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) politik uang.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m nur huda
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus memanggil beberapa orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) politik uang.
Setidaknya, ada lima orang yang dipanggil pada Kamis (18/4/2019), namun yang memenuhi panggilan hanya empat orang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, mereka yang dipanggil untuk diklarifikasi pertama yaitu Sugito. Pria asal Desa Temulus, Kecamatan Mejobo itu merupakan paman dari caleg yang diduga menyuruh untuk membagikan uang.
Minan mengatakan, Sugito dipanggil untuk diminta klarifikasi. Sebab, pada OTT Senin (15/4/2019) malam dia menangkap AS dan AH berikut uang pecahan Rp 100 ribu dengan jumlah total Rp 9,6 juta sebagai barang bukti.
Selain uang, ada juga kartu nama bergambar Caleg Gerindra Dapil Kudus IV.
Dari pengakuan AS dan AH, dia membagi uang agar penerima memilih salah satu caleg.
Uang tersebut, dari pengakuannya, didapat dari Sugito.
"Yang kami panggil untuk klarifikasi, dia merupakan pamannya caleg yang diduga menyuruh untuk menyebar uang," kata Minan di kantornya.
Namun, katanya, dari klarifikasi yang pihaknya lakukan, Sugito membantah kalau dia memberi uang ke AS dan AH untuk menyebarkannya.
"Dia membantah memberi uang. Memang dia masih pamannya caleg yang diduga menyuruh menyebar uang, tapi dia mengaku hanya membantu sumbangsih pikiran," kata Minan.
Sementara, saat wartawan Tribun Jateng mengklarifikasi langsung pada Sugito, dia enggan memberi keterangan.
"Iya saya memang pamannya (caleg). Yang namanya keponakan nyaleg ya dibantu (pemikiran). Ini saya buru-buru mau pulang, kebelet," katanya sambil berlalu.
Selain itu, lanjut Minan, pihaknya juga memanggil Nur Salim.
Dia tergabung dalam timses caleg yang diduga menyebar politik uang.
Menurut Minan, dia adalah Korlap.
"Kami klarifikasi terkait keterlibatannya dalam tim sukses dan kami juga klarifikasi terkait OTT yang kami lakukan kemarin," kata dia.
Selain itu, Bawaslu juga memanggil tiga warga yang sudah menerima uang.
Hanya dua yang memenuhi panggilan, sementara satu warga tidak datang karena pada surat pemanggilan nama yang dituliskan tidak sesuai dengan yang ada di KTP-el.
"Warga yang kami panggil untuk kami klarifikasi sebagai penerima. Tiga, yang datang dua karena yang satu namanya tidak sesuai dengan KTP-el," katanya.(*)