Apakah Deklarasi Menang Pilpres 2019 Tindakan Melawan Hukum? Ini Jawaban dari Mahfud MD
Apakah deklarasi kemenangan Pilpres 2019 merupakan tindakan melawan hukum? Ini Jawaban dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
TRIBUNJATENG.COM - Mahfud MD angkat bicara perihal deklarasi kemenangan Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui kicauan Twitternya, Sabtu (20/4/2019).
Kicauan tersebut merupakan tanggapan Mahfud MD atas pertanyaan pemilik akun @IrHMFaqih perihal aturan mendeklarasikan diri sebagai presiden.
"Kpd yth :Para Pakar pakar hukum Indonesia.
Apakah diperbolehkan menurut UU ketika seseorang MENDEKLARASIKAN diri sebagai Presiden di negara yang berdaulat.?
Sedangkan negara tersebut mempunyai Presiden yg sah menurut UU.. ?
Cc. @mohmahfudmd," kicau akun @IrHMFaqih.
• Demi Menangkan Pilpres 2019 Ada Oknum Hembuskan People Power, Moeldoko: Tindak Tegas!
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa tindakan mendeklarasikan diri sebagai presiden berdasarkan hitungan sendiri boleh dilakukan dan tidak melanggar hukum.
Namun ada beberapa catatan yang disampaikan oleh Mahfud MD.
Yakni pihak yang mendeklarasikan diri sebagai presiden tersebut tidak melakukan aktivitas kepresidenan atau menjalankan pemerintahan.
Aktivitas kepresiden hanya boleh dilakukan oleh presiden sah yang dinyatakan menang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dan juga telah disumpah di depan Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Kalau mendeklarasikan diri sbg Presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja,
itu tak melanggar hukum, asalkan tidak melakukan aktivitas Kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang scr sah oleh KPU dan bersumpah scr resmi di depan Sidang MPR," kicau Mahfud MD.
Prabowo-Sandi Deklarasi Kemenangan
Diberitakan sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto kembali memberikan pernyataan terkait Pemilihan Presiden 2019, Kamis (18/4/2019), di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta.