Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2019

Kronologi Pembobolan 21 Segel Kotak Suara oleh Ketua PPS di Banyumas

Pembobolan 21 kotak suara yang tersimpan di gudang Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, diketahui seorang saksi dari parpol

Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Yon Daryono dan Saleh Darmawan selaku anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas dalam pernyataan resminya pada, Sabtu (20/4/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pembobolan 21 kotak suara yang tersimpan di gudang Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, awalnya diketahui salah seorang saksi dari partai politik yang sedang mengikuti rekapitulasi suara, Jumat (19/4/2019) malam.

Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Banyumas Yon Daryono menjelaskan, saksi melihat gelagat mencurigakan kedua orang yang membuka kotak suara di dalam gudang penyimpanan.

“Sekitar pukul 20.00, saksi dari partai politik yang sedang mengikuti rekapitulasi suara tingkat kecamatan melihat, kemudian berusaha mengejar, tapi kedua orang tersebut sudah pergi meninggalkan lokasi menggunakan mobil,” katanya saat memberi keterangan di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (20/4/2019).

Saksi lantas melaporkan peristiwa tersebut kepada Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Patikraja, Banyumas, Jawa Tengah.

Kedua orang yang membawa dokumen C1 dari dalam kotak suara pemilihan presiden diminta kembali ke lokasi.

Yon mengatakan kedua orang yang merupakan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Banyumas berinisial EL dan anggotanya berinisial TS kembali ke gudang sekitar pukul 20.45.

“Saat dalam perjalanan, anggota PPK yang menerima laporan menelepon kedua orang tersebut untuk kembali ke lokasi, akhirnya mereka kembali. Situasi di lokasi kejadian sempat memanas, banyak orang yang sudah berkumpul,” ujar Yon.

Yon menjelaskan 21 kotak suara yang dibobol merupakan kotak suara pilpres.

Sesuai regulasi, seluruh dokumen hasil pemungutan suara, baik pilpres, DPR, DPD, DPR Provinsi, maupun DPRD Kabupaten dimasukkan menjadi satu di dalam kotak suara pilpres.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan mengatakan, perusakan diduga dilakukan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Banyumas, berinisial EL dan anggotanya berinisial TS.

“Kami menerima laporan semalam sekitar pukul 20.00 WIB ada dua orang yang membuka segel 21 kotak suara menggunakan gunting dan mengambil sampul C1 yang ada di dalamnya,” katanya saat memberi keterangan kepada wartawan di Purwokerto, Sabtu (20/4/2019).

Kedua orang tersebut mengambil sampul C1 dari gudang yang terletak di Balai Desa Notog saat sedang berlangsung rekapitulasi suara tingkat kecamatan di tempat yang sama.

Setelah kejadian tersebut, kata Saleh, Bawaslu bersama anggota polisi lantas mengamankan kedua orang tersebut.

Kedua orang tersebut mengaku mengambil sampul C1 untuk sinkronisasi perolehan hasil suara yang akan dimasukkan dalam aplikasi.

“Keduanya mengakui mengambil sampul dari dalam 21 kotak suara, semuanya hasil pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Sidabowa. Alasan kedua orang itu untuk melakukan sinkronisasi perolehan hasil suara yang akan diinput ke aplikasi perolehan suara,” ujar Saleh.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved