Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2019

Pembobolan 21 Kotak Suara di Banyumas, Bawaslu: Ketua PPS Sengaja Ambil Form C1

Pembobolan 21 kotak suara tanpa izin dilakukan oleh ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) berinisial EL dan anggotanya berinisial TS.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Yon Daryono dan Saleh Darmawan selaku anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas dalam pernyataan resminya pada, Sabtu (20/4/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Dua orang anggota PPS Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, diamankan oleh Bawaslu karena diduga telah membobol 21 kotak suara tanpa izin pada Jumat (19/4/2019).

Pembobolan 21 kotak suara tanpa izin dilakukan oleh ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) berinisial EL dan anggotanya berinisial TS.

Ada sebanyak 21 kotak suara Desa Sidabowa yang tersimpan di gudang penyimpanan Panitia Pilihan Kecamatan (PPK) Patikraja. Mereka berdua menggunting dan mengambil sampul C1 yang ada di dalamnya.

"Sekira pukul 20.00 WIB, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kejadian dua orang membuka segel kotak suara di Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja. Ketika itu sudah banyak masyarakat berkumpul dan mengamankan 2 orang pelaku," ujar Saleh Darmawan selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelangaran Bawaslu Banyumas kepada Tribunjateng.com, Sabtu (20/4/2019).

Bawaslu Banyumas mendapati fakta bahwa, kedua anggota PPS tersebut memang sengaja mengambil sampul C1 dari 21 kotak tersebut. Mereka berdua beralasan untuk singkronisasi perolehan hasil suara yang akan di input ke aplikasi. 

Alasan Sinkronisasi Data, Ketua PPS di Banyumas Bobol 21 Kotak Suara di Gudang

Akan tetapi belum sempat mereka melakukan singkronisasi data perolehan suara tersebut, mereka di telepon kembali oleh anggota PPK Patikraja. 

Akhirnya mereka kembali lagi ke Balai Desa Notog untuk dimintai alasannya kepada panwascam, dan kepolisian.

Suasana ketika itu semakin ramai karena di Balai Desa Notog juga sedang berlangsung rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK. 

Fakta - fakta lain terungkap dari chating grup hp mereka berdua.

Ditemukan obrolan di grup PPS Pemilu 2019 Kecamatan Patikraja, bahwa ketua PPK (Patikraja) mengatakan dalam group tersebut bahwa sebagai upaya mempercepat proses singkronisasi  memperbolehkan untuk membuka kotak suara yang berada di balai Desa Notog.

"Pernyataan ketua PPK di dalam chat group itulah yang menjadi dasar dan alasan bagi kedua anggota PPS berani membuka kotak suara," ungkap Saleh.

Kedua orang tersebut membuka 21 kotak suara tidak disaksikan siapapun termasuk pengawas pemilu partai dan tidak ada berita acara. 

"Tindakan kedua anggota PPS tersebut tidak diperbolehkan, sebab pembukaan kotak suara hanya boleh dilakukan pada saat rekapitulasi di tingkat PPK apabila terjadi selisih suara," tambah Saleh.

Aksi kedua anggota PPS melakukan tindakan pelanggaran pemilu mendasarkan pada pasal 534 jo 551 UU No 7 Tahun 2017 dan jo pasal 363 ayat 1 KUHP.

Barang bukti yang diamankan saat ini adalah 1 buah mobil Suzuki Carry Pick Up, 2 buah handphone, sampul salinan C1, dari 21 kotak suara, dan 2 buah gunting.  

Mereka melakukan aksi tersebut selama 30 menit. Sedangkan Bawaslu menerima laporan sekira pukul 20.45 WIB.

Kedua pelaku datang ke gudang penyimpanan pukul 20.00 WIB.

Saleh mengatakan kasus tersebut kini ditangani Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Sampai siang ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Kantor Bawaslu Banyumas.  (Tribunjateng/jti)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved