Kasus Korupsi DAK: KPK Larang Pejabat Temui Wali Kota Tasikmalaya
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjumlah kurang lebih 8 orang, menggeledah ruang kerja Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat
TASIKMALAYA, TRIBUN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjumlah kurang lebih 8 orang, menggeledah ruang kerja Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Budi Budiman, Rabu (24/4).
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, dan hingga pukul 13.00 masih berlangsung. Statusnya pun jadi tersangka dugaan suap pengurusan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus dari APBN.
Selama pemeriksaan dan penggeledahan kantor wali kota, penyidik KPK melarang pejabat setempat, termasuk Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf menemui Budi.
"Saya melihat Pak Wali berada di ruang tamu ruangannya, saya lihat beliau dan beliau lihat saya. Waktu minta izin ke petugas, saya belum diizinkan karena pemeriksaan masih dilakukan," tutur Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf saat ditemui wartawan Tribun Jabar, Rabu (24/4).
Penjagaan ketat dilakukan polisi bersenjata laras panjang selama penggeledahan berlangsung. Awak media dilarang mendekat selama proses penggeledahan dilakukan, termasuk sejumlah pejabat di antaranya Wakil Wali Kota, tidak diperkenankan menemui wali kota yang tengah diperiksa.
Muhammad Yusuf mengaku melihat sejumlah berkas yang diletakkan di atas meja dan tengah diperiksa. Disinggung mengenai dugaan kasus apa, Yusuf belum bisa memastikan. "Tidak tahu, saya lihat ada berkas-berkas di meja kemudian di meja sekprinya (sekretaris pribadi, Red) juga," katanya.
Menurut dia ada sekitar 8 orang penyidik KPK yang melakukan penggeledahan. Dan ada sekitar delapan orang petugas yang diperiksa ruang kerja wali kota, antara lain wali kota dan Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan. Kepala Dinas PUPR Pemkot Tasikmalaya, Adang Mulayana juga tampak diperiksa penyidik KPK.
Mengenai adanya penggeledahan di Bale Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf imbau masyarakat tetap tenang. "Masyarakat tetap tenang ini proses hukum harus kita hormati, apapun yang terjadi, masyarakat diharapkan tetap tenang. Pemerintah akan tetap berjalan sebagai mana mestinya," ucap Yusuf.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, tim penyidik KPK menggeledah kantor Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sejak pagi Rabu (24/4) pagi. Budi Budiman ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemberi suap dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK), dan dana insentif daerah (DID) Kota Tasikmalaya. "Sprindik sudah ada," kata Agus.
Penggeledahan dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) penetapan atas nama Budi Budiman sebagai tersangka pemberi suap kepada terpidana Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Yaya Purnomo terbukti bersalah dan sudah divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Ia terbukti menerima suap Rp300 juta serta gratifikasi Rp 6.528.985.000, 55.000 dolar AS, dan 325.000 dolar Singapura (sekitar Rp 3.568. 825.000) terkait pengurusan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) dari APBN 2016, APBN 2017, APBN-P 2017, APBN 2018, dan APBN 2019 untuk 9 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Majelis memastikan, seluruh uang gratifikasi yang diterima Yaya yang tidak dilaporkan ke KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan haruslah dianggap sebagai suap.
Satu di antaranya, pengurusan DAK dan DID Kota Tasikmalaya dari APBN 2018 serta usulan DAK dari APBN Perubahan 2018 dan APBN 2019 untuk Kota Tasikmalaya. Untuk kepentingan pengurusan tersebut, Yaya terbukti menerima Rp 700 juta dari Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Budi Budiman sebesar Rp 700 juta.
Merujuk fakta persidangan, putusan, dan pertimbangan putusan atas nama Yaya Purnomo, perbuatan pengurusan tersebut dilakukan Yaya dengan bantuan Wakil Bendahara Umum DPP PPP sekaligus pemilik PT Dewata Lestari Indotama, Puji Suhartono. Lewat Puji, Budi mengenal Yaya sejak 2017 di sela rapat kerja nasional (rakernas) DPP PPP.
Untuk pengurusan tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan yang dilakukan Budi, Puji, dan Yaya termasuk terjadi di Tasikmalaya dan rumah Budi yang berlokasi di Bandung. Dalam pengurusan DAK dan DID Kota Tasikmalaya, Puji juga menerima Rp 165 juta dari Budi.