Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Begini Respon Hendropriyono Saat Kivlan Zen Dituduh Makar, Ungkit Soal Sipil & Militer

AM Hendropriyono memberikan respons soal kasus tuduhan makar yang menjerat Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Kivlan Zen

Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Respons Hendropriyono Saat Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen Dituduh Makar, Ungkit Soal Sipil & Militer 

TRIBUNJATENG.COM - AM Hendropriyono memberikan respons soal kasus tuduhan makar yang menjerat Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Kivlan Zen

Dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Saran Hendropriyono untuk Kivlan Zen', Hendropriyono menyinggung soal sipil dan militer saat ditanya soal kasus yang menimpa Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen itu

Hendropriyono menyebut meski ia dan Kivlan Zen sama-sama dibesarkan di kampus militer, ketika pensiun maka harus kembali menjadi masyarakat sipil.

"Kami kan dilahirkan, dibesarkan sama di kampus militer. Setelah pensiun semuanya harus menyesuaikan diri kepada induknya yaitu masyarakat sipil, masyarakat kebanyakan," kata Hendropriyono seusai buka puasa bersama di kediaman Ketua DPR Bambang Soesatyo, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Jenderal TNI A.M Hendropriyono (Kolase militermeter.com dan Kompas/Yoga)
Sementara terkait dugaan makar yang dialamatkan kepada Kivlan Zen, Hendropriyono enggan mengomentarinya terlalu dalam dan lebih menyerahkan persoalan kepada proses hukum yang berlalu.

"Jadi sesuai dengan hukum saja, kalau ada pelanggaran hukum ya harus konsekuen," paparnya.

Hendripriyono meyakini Kivlan Zen akan mematuhi hukum yang ada di Indonesia dan menjalani semua prosesnya.

"Saya rasa beliau juga akan menghormati hukum dan saya kira biarlah yang bicara hukum, karena kalo hukum bisu, kacau balau," ucapnya.

Seperti diketahui, Kivlan juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Seusai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menganggap kasus tuduhan makar kepada dirinya telah selesai.

Biodata Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen (Repro/KompasTV)
Diketahui, mantan Kepala Staf Kostrad itu diperiksa selama 5 jam dan dicecar sekira 26 pertanyaan oleh penyidik.

"Saya anggap ini sudah selesai, Insyaallah ini baik-baik saja," ujar Kivlan, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Ia juga menyampaikan kepercayaan dan profesionalitas Polri, terutama dalam penanganan kasusnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved