Ingin Cepat Sampai Tujuan Jadi Alasan Kevin Gunakan Pelat Polri Palsu dan Ugal-ugalan di Jalan
Polisi menilang dan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari pengemudi mobil Toyota Fortuner yang dihentikan paksa oleh petugas Polres Bogor
TRIBUNJATENG.COM, BOGOR - Polisi menilang dan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari pengemudi mobil Toyota Fortuner yang dihentikan paksa oleh petugas lalu lintas Polres Bogor di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Mobil berpelat polisi nomor register 3553-07 tersebut dilaporkan melaju ugal-ugalan di tengah ruas Jalan Raya Puncak saat kondisi arus lalu lintas sedang normal dua arah, Sabtu (1/6/2019).
Polisi lalu memastikan bahwa pelat Mabes Polri yang digunakan adalah pelat palsu.
Fadli menuturkan, berdasarkan pengakuan Kevin, dia sengaja memasang pelat polisi palsu supaya bisa cepat sampai ke lokasi tujuan.
Kevin mengaku membuat pelat polisi palsu di pinggir jalan.
"Dari pengakuannya, dia membuat pelat tersebut di pinggir jalan."
"Alasannya, dia bilang sedang buru-buru, makanya inisiatif buat pelat palsu tersebut," ungkap Fadli saat ditemui di Polsek Ciawi, Senin (3/6/2019).
Pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut dari surat-surat kendaraan yang telah ditahan sebelumnya.
Jika memenuhi adanya unsur pidana pemalsuan, maka yang bersangkutan terancam berurusan dengan hukum.
"Saya mewanti-wanti kepada masyarakat jangan sampai ditemukan di wilayah Bogor menggunakan pelat yang tidak sesuai peruntukannya."
"Kami tidak main-main, siapapun itu orangnya kami akan tegakkan aturan," tambah dia.
Peristiwa itu kemudian menjadi viral setelah video yang memperlihatkan beberapa anggota polisi memberhentikan mobil tersebut beredar di media sosial.
"Dalam kejadian itu, yang bersangkutan juga tidak mengawal kendaraan lainnya seperti isu yang beredar," kata Fadli.
Sekilas, dalam video itu, mobil tersebut mirip milik Polri.
Selain berpelat polisi, kendaraan itu juga dilengkapi lampu rotator yang sering digunakan anggota kepolisian saat bertugas.