Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pakar Hukum Tata Negara Sebut 2 Poin Janggal Gugatan Prabowo-Sandi ke MK

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut ada dua poin dari 7 poin petitum atau tuntutan sengketa kubu 02 Prabowo-Sandi yang janggal.

Editor: suharno
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, saat pengambilan nomor urut di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018). 

TRIBUNJATENG.COM - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut ada dua poin dari 7 poin petitum atau tuntutan sengketa kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang janggal.

Hal itu dikatakannya saat menjadi narasumber dalam program Kompas TV, Mencari Pemimpin, Jumat (7/6/2019).

Menurutnya, poin yang janggal itu yakni pada poin ke 4 yang berbunyi 'Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019'.

"Memang yang janggal dari tujuh ini cuma dua saja. Satu mendiskualifikasi calon Jokowi, yang itu bukan kewenangan MK, kewenangannya itu ada di Bawaslu KPU," ujar Feri.

Lantas pada poin lain, yakni di poin 5, juga dirasa janggal.

Poin ke 5 berbunyi, 'Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024'.

"Lalu yang kedua, menentapkan calon pemenang, itu bukan tugas Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Ini yang Dilakukan Tukul Arwana Saat Lebaran di Kampung Halamannya di Gunungpati Kota Semarang

Tempe Buatan Boni Sudah Jadi Langganan Istana Negara, Sejak SBY Hingga Jokowi

Kebangetan, Oknum Tarik Parkir di Klenteng Sam Po Kong Hingga Rp 30 Ribu, Karcis Ditulis Tangan

Ini Ciri Ciri Wanita yang Ditemukan Meninggal Tanpa Identitas di Perumahan Griya Bahari Kota Tegal

Menurutnya, hal itu bukan tugas MK, melainkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Mahkamah menjelaskan bahwa ada suara yang beralih, lalu nanti akan ditetapkan oleh KPU, kalau ada PSU (Pemilihan Suara Ulang), selesai PSU, maka nanti KPU menetapkan," jelasnya.

"Jadi tidak boleh juga salah petitum itu, sama saja mendalilkan sesuatu untuk peradilan perdata tapi di dalam peradilan pidana, jadi tidak tepat."

Jubirkum Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu 02 Parabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sahroni pun menyanggah.

"Mas Feri kalau mengamati harus lebih dalam," ujar Sahroni.

"Enggak, kalau salah harus diakui Pak, kalau enggak nanti malu di MK," sanggah Feri.

"Apakah dimungkinkan di ketujuh poin itu untuk dikabulkan semua?," tanya Sahroni.

Lukman Edy Sebut Ada Orang di Kubu Prabowo Tidak Ikhas Jika Capres 02 Bertemu Jokowi

Mulanya Feri menjawab bahwa dua poin tidak mungkin dikabulkan MK, namun Sahroni meminta jawaban tegas iya atau tidak.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved