BPN Prabowo-Sandi Klaim Menang 52 Persen, Mahfud MD: Bandingkan Saja dengan 3 Kontainer Bukti KPU
Mahfud MD mengatakan bahwa klaim 52 persen kemenangan Prabowo-Sandi di sidang MK akan dibandingkan dengan data KPU.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bahwa klaim 52 persen kemenangan Prabowo-Sandi di sidang MK akan dibandingkan dengan data KPU.
Hal ini dikatakan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang Tv One, Senin (17/6/2019).
Mulanya, pembawa acara bertanya soal keabsahan alat bukti yang dibawa oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi.
Mahfud MD menjelaskan bahwa hakim MK akan menilai satu per satu keabsahan bukti yang diajukan pemohon.
Mahfud mengatakan, nantinya Hakim MK akan memeriksa satu persatu alat bukti yang diajukan.
"Kemarin itu disahkan oleh Ketua MK bahwa semua alat bukti diberi tanda P1 sampai P berapa itu kan sudah disahkan," jawab Mahfud MD.
Mahfud lantas mengatakan bahwa hakim akan menilai apakah bukti yang diajukan pemohon itu sah atau tidak.
"Nanti disahkan itu artinya dia sah sebagai alat bukti untuk diperiksa dulu kemudian besok tentu akan dinilai satu per satu apakah itu relevan dengan perkara atau tidak yang sudah disahkan, sehingga nanti keputusan alat bukti nomor sekian, itu sah alat bukti atau relevan mempengaruhi suara, alat bukti nomor sekian memepengaruhi suara tapi tidak signifikan, tentu akan dinilai satu per satu biasanya. Jadi tidak apa-apa kemarin itu disahkan dalam arti diserahkan gitu," ujarnya.
Mahfud kembali menegaskan bahwa bukti yang diajukan diperiksa satu per satu.
Mahfud lantas membahas klaim suara 52 persen Prabowo-Sandi tersebut bisa dibuktikan atau tidak dan akan dibandingkan dengan bukti data dari KPU.
"Tentu dong diperiksa satu per satu, jadi nanti misalnya begini paslon 02 menyatakan kami punya suara 52 persen suara, mana buktinya? Buktinya nanti dibuka ini loh formulir kami, sedangkan KPU punya formulir yang begini,Kabarnya hari ini sudah mengantarkan 3 kontainer bukti-bukti itu, ya nanti mau tidak mau harus dibandingkan," ujar Mahfud MD.
Mahfud lantas mengatakan bahwa formulic c1 tidak diperiksa satu per satu.
"Tetapi tidak lembar per lembar pastinya paslon pemohon itu sudah punya daftar TPS nomor berapa, formulir nomor berapa, plano dari mana dan sebagainya, C planonya itu nanti ditunjukkan lalu diuji yang mana yang benar kan tidak mungkin sekian, 813 juta lalu dibuka satu persatu itu amat sangat tidak mungkin nanti pasti harus bisa ditunjukkan formulir nomor berapa yang berbeda. Itu saja kalau menyangkut kuantifikasi," ujarnya.
Mahfud lantas menjelaskan menkanisme adu bukti dari dalil kuantitatif.
"Iya, artinya gini, yang mengajukan nanti pemohon di TPS ini ada kesahan, mana punya KPU, kalau banyak sekali, ada sesi khusus untuk itu, siapa yang mencatat, siapa yang memotret, siapa yang menjelaskan, itu kalau terlalu banyak, selalu begitu, kalau dalilnya kuantitatif memang harus diperiksa dokumen formulir c1, kalau kualitatif ya berbeda lagi," ujarnya.