Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

JADWAL Video Live Streaming Kompas TV Pembacaan Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres Mulai Pukul 12.30

Sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, sesuai jadwal digelar hari ini, Kamis (27/6/2019)

Editor: galih permadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Anwar usman (kedua kiri) bersama Wakil Ketua MK terpilih Aswanto (kiri) dan Hakim MK Arief Hidayat (kedua kanan) mengikuti pengambilan sumpah Ketua MK terpilih di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2018). Anwar usman dan Aswanto terpilih secara voting sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK periode 2018-2020. 

TRIBUNJATENG.COM - Sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, sesuai jadwal digelar hari ini, Kamis (27/6/2019), pukul 12.30 WIB. live streaming Kompas TV.

Sidang disiarkan langsung melalui berbagai stasiun televisi nasional, Satu di antaranya Kompas TV.

Bagi Anda yang ingin menyaksikan sidang putusan MK melalui live streaming, klik tautan di akhir artikel ini.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan pihaknya sudah menetapkan aturan untuk jalannya persidangan putusan Perseliihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden itu.
Aturan itu termasuk jumlah para pihak berperkara yang hadir ke persidangan.

"Para pihak diberikan tempat duduk sebanyak 20 di ruang sidang, untuk masing-masing pihak. Kebijakan sama, karena terbukti kemarin dengan begitu sidang berjalan lancar. Jadi akan diterapkan kebijakan sama soal kuota," kata Fajar, Selasa (25/6/2019).

Setelah menetapkan jadwal sidang pembacaan putusan pada 27 Juni 2019, kata dia, MK sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pihak berperkara.

Pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Termohon, yaitu KPU RI, dan terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin.

Dia menjelaskan, pengiriman surat panggilan itu dilakukan untuk berkoordinasi menjelang persidangan.

"Tentu nanti akan ada koordinasi. Siapa yang hadir di ruang sidang nanti seperti hal sidang kemarin. Ada kebijakan kuota atau pembatasan tempat duduk nanti tentu akan dikoordinasikan Mahkamah Konstitusi dari pihak ini siapa yang akan hadir dari pihak ini. Siapa yang hadir itu akan terus dikoordinasikan," kata dia.

Dia meminta para pihak berperkara agar menghadiri persidangan.

"Tentu harapan hadir karena ini menunjukan keseriusan para pihak berperkara, tetapi sekali lagi kewajiban MK menyampaikan surat panggilan, mereka akan hadir terserah kepada para pihak, yang pasti MK telah melaksanakan kewajiban ada surat panggilan sidang silahkan anda hadir Biasanya kalau dipanggil MK hadir," tambahnya.

Berikut link live streaming sidang putusan MK: 

Link 1

Link 2

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved