Berarti Viral
Klarifikasi Polisi Soal Video Viral Warga Dimangsa Harimau: Ternyata Kecelakaan di Pati
“Balai Besar TNBBS juga telah membuat rilis resmi, video yang beredar itu bukan peristiwa serangan harimau, melainkan kejadian kecelakaan lalu lintas
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Klarifikasi Polisi Soal Video Viral Warga Dimangsa Harimau: Ternyata Kecelakaan di Pati
TRIBUNJATENG.COM- Polres Tanggamus, Lampung, memberikan klarifikasi terkait video viral yang memperlihatkan seorang warga diterkam harimau di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) wilayah Semaka.
Setelah dilakukan penelusuran, polisi memastikan video tersebut tidak benar alias hoaks.
TNBBS sendiri merupakan kawasan pelestarian alam di Pulau Sumatera yang berfungsi melindungi hutan hujan tropis dan keanekaragaman hayati, termasuk satwa langka seperti badak, gajah, dan harimau Sumatera.
Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, memastikan video tersebut hoaks dan menegaskan tidak ada kejadian serupa di wilayah hukum Polres Tanggamus.
“Balai Besar TNBBS juga telah membuat rilis resmi, video yang beredar itu bukan peristiwa serangan harimau, melainkan kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pati, Jawa Tengah,” kata AKP Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Selasa (7/10/2025) malam, dikutip dari laman tribratanews-restanggamus.lampung.polri.go.id.
Selain memastikan hal itu, Polres Tanggamus menegaskan tidak ada laporan konflik antara manusia dan harimau di wilayah hukumnya.
AKP M. Yusuf juga menyayangkan banyaknya penyebaran kabar palsu di media sosial yang menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.
“Video yang beredar itu bukanlah kejadian di Tanggamus. Berita tersebut sengaja didistribusikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan menimbulkan keresahan masyarakat,” jelas Kasi Humas Polres Tanggamus.
Karena itu, Polres Tanggamus bersama Balai Besar TNBBS mengimbau agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Masyarakat juga diingatkan bahwa penyebaran berita bohong atau informasi menyesatkan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, Polsek Semaka Polres Tanggamus bergerak cepat dengan melakukan koordinasi dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut bersama pihak-pihak terkait.
Kapolsek Semaka, AKP Sutarto, menyampaikan bahwa pihaknya sudah turun langsung ke lapangan dan memverifikasi kondisi di wilayah TNBBS.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak TNBBS dan memantau langsung kondisi lapangan. Hingga saat ini tidak ditemukan adanya kejadian sebagaimana yang beredar di video tersebut. Kami pastikan situasi di wilayah Semaka aman dan kondusif,” katanya, Selasa (7/10/2025).
dimakan harimau
Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS)
video viral
Polres Tanggamus
tribunjateng.com
Wilujeng Puspita Dewi
Kalau Ada Sembilan Nyawa, Chord Gitar Alamak Rizky Febian feat Adrian Khalif dari Kunci F |
![]() |
---|
Gempa Terkini Rabu 8 Oktober 2025 Siang Ini, Baru Terjadi, Info Lengkap dari BMKG Klik di Sini |
![]() |
---|
Detik-detik Pelajar Wanita Tewas Kecelakaan Tabrak Truk Mitsubishi Fuso Parkir |
![]() |
---|
Upah Minimum 2026 di Kota Semarang Naik? Ini Daftar UMK Kota Semarang 6 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Polres Kudus Kirim 40 Ton Jagung ke Bulog |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.