Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

31 Dosen di Semarang Harus Kembalikan Dana Penelitian ke Kemenristek Dikti, Ada Apa?

Sejumlah dosen di satu universitas di Kota Semarang diminta untuk mengembalikan uang penelitian.

Editor: abduh imanulhaq
RESEARCH GLOBE
ilustrasi dana penelitian 

TRIBUNJATENG.COM - Sejumlah dosen di satu universitas di Kota Semarang diminta untuk mengembalikan dana penelitian. Hal itu disebabkan karena adanya temuan mencurigakan berupa pembayaran honor yang tidak sesuai dalam aturan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2018.

Seorang dosen, sebut saja Agus mengungkapkan bahwa jumlah dana yang harus dikembalikan mencapai Rp 70 jutaan. Uang tersebut merupakan honor peneliti yang sudah diberikan.

Namun belakangan baru diketahui bahwa hal itu menyalahi aturan. Masalah ini melibatkan 31 peneliti, yang terdiri dari para dosen dan tenaga pendidikan kampus.

Agus menyebutkan, kampus tempatnya mengajar, sengaja nama kampus dirahasiakan oleh Tribun Jateng, diduga telah melakukan pelanggaran. Beberapa kegiatan penelitian tidak benar-benar dilaksanakan alias fiktif. Tujuannya hanya untuk mendapatkan kucuran dana penelitan.

Cerita Mahasiswi Asal Semarang Mendunia Setelah Foto Bertemu Paus: Saya Dewi, Muslim dari Indonesia

Dikunjungi Ayah dari Kampung, Mahasiswa Ini Gantung Diri di Kamar Kos, Tulis Surat Permintaan Maaf

Abash Sebut Ada yang Bergerak di Perut Lucinta Luna, Dijawab: Darah Daging Kamu

Mahfud MD Nilai Prabowo Permalukan Diri Jika Sengketa Pilpres Dibawa ke Peradilan Internasional

Ketika dikonfimasi, pimpinan kampus membantah adanya penelitian fiktif. Pihaknya memang benar diwajibkan untuk mengembalikan uang senilai Rp 70 jutaan karena ada kekeliruan dalam hal administrasi.

Uang yang seharusnya dipakai untuk keperluan penetilian, ternyata sebagian digunakan untuk honor. Ternyata hal itu dianggap menyalahi aturan.

"Dosen dalam meneliti itu tidak boleh diberi honor, atau mengambil serta menggunakan uang penelitian untuk kepentingan pribadi di luar kebutuhan penelitian," katanya.

Akibatnya dianggap terjadi kelebihan pembayaran belanja barang berupa pembayaran honor kepada 31 peneliti yang tidak sesuai SBM TA 2018 senilai Rp 70 jutaan. Ia telah menginstruksikan kepada seluruh peneliti untuk mengembalikan uang honor tersebut paling lambat dua bulan ke depan.

Langkah tegas juga diambil dengan memberhentikan Ketua Pusat Penelitian kampus karena dianggap lalai melaksanakan tugas.

Persetujuan Proposal Makin Ketat

Memang diakui ada sejumlah dosen di perguruan tinggi hanya ingin mendapatkan dana hibah penelitian tanpa mementingkan hasil penelitian itu sendiri. Oknum dosen rajin bikin proposal penelitian setiap tahunnya hanya untuk mencari dana hibah penelitian.

Dana hibah penelitian merupakan upah tambahan untuk pengajar di perguruan tinggi disamping gaji bulanannya.

Dosen memiliki kewajiban melakukan riset atau penelitian dalam satu semester atau satu tahunnya. Pemerintah melalui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mendorong agar hasil riset dosen dapat dihilirisasi ke dunia industri dan berguna untuk masyarakat. Sehingga, dana triliunan tersebut tidak terbuang menjadi tumpukan kertas laporan penelitian yang berakhir di laci meja atau rak perpustakaan.

Dosen Undip Semarang, Ir Bambang Pudjianto MT, mengatakan praktik-praktik dosen yang melakukan penelitian berorientasi pada rupiah, mungkin saja terjadi. "Namun, saat ini, proses penerimaan proposal usulan penelitian yang dilakukan Kemenristekdikti sangat ketat," kata Bambang.

Begitu juga, lanjutnya, proses laporan pertanggungjawaban keuangan rumit untuk mempersempit kemungkinan terjadinya praktik kecurangan atau laporan abal-abal.

Dosen yang juga pakar transportasi itu menjelaskan instrumen yang dipakai sangat ketat. Proposal riset dosen diuji terlebih dahulu.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved