Mahfud MD Nilai Prabowo Permalukan Diri Jika Sengketa Pilpres Dibawa ke Peradilan Internasional
Mahfud MD menanggapi langkah Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diperkirakan akan menempuh langkah ke peradilan internasional pasca MK umumkan putusan
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi langkah Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diperkirakan akan menempuh langkah ke peradilan internasional pasca MK umumkan hasil putusannya.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui siaran Inews pada Jumat (28/7/19).
Saat ditanya terkait sengketa pilpres yang mungkin akan diajukan oleh kubu Prabowo-Sandi, Mahfud memberikan tanggapan.
Mahfud menjawab bahwa Mahkamah Internasional tidak pernah mengadili kasus pemilihan umum di dalam suatu negara.
Menurutnya, kasus yang biasanya dibahas di peradilan internasional yakbni terkait pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat.
"Sejauh pengetahuan saya, sampai saat ini tidak ada peradilan internasional untuk kasus pemilu dari negara manapun gitu, tidak ada peradilan internasionalnya. Peradilan internasional itu kalau pidana hanya menyangkut pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat, pelanggaran HAM biasa saja tidak ke peradilan internasional," tulisnya.
Mahfud lantas menjelaskan lebih rinci.
"Seperti pembunuhan, perampokan, nah itu ya ke peradilan nasional. Kalau internasional itu HAM berat misalnya pembantaian etnis, pembersihan etnis, genosida, pembunuhan orang secara masal dalam satu peperangan itu ada di dalah hukum humaniter.Kalau soal pemilu tidak ada di peradilan internasional," ujar Mahfud.
• 6 Bulan Siswa SMK Ini Hilang Saat Mendaki Gunung Arjuno, Ditemukan Dalam Kondisi Tulang Belulang
• 6 Kapal Perang Terbesar di Dunia, Ada Yang Dijuluki Kota Terapung dan Pangkalan Terapung
• Abash Sebut Ada yang Bergerak di Perut Lucinta Luna, Dijawab: Darah Daging Kamu
• Gisel Curhat ke Gading Marten Soal Tak Balas Komentar Hingga Disebut Terlalu Asyik dengan Wijin
Mahfud lalu menerangkan soal pelanggaran lain yang bisa dibawa ke peradilan internasional yakni yang melibatkan dua negara.
"Kalau peradilan perdata internasional ada juga tapi subyek hukumya negara melawan negara lain seperti kasus Ambalat dulu ya, itu Indonesia melawan Malaysia, kalau internasional itu seperti Pinose yang ditangkap karena pembunuhan massal terhadap rakyatnya misalnya, kalau pemilu tidak ada," ujar Mahfud.
Terkait langkah Prabowo-Sandi, Mahfud menilai hal itu akan uang-buang waktu dan hanya akan mempermalukan diri sendiri jika membawa sengketa pilpres ke mahkamah internasional.
"Saya tidak tahu siapa yang membisikkan hal seperti itu yan sebenarnya pertama kalau mau proporsional itu hanya akan buang-buang waktu karena tidak ada jalurnya,"
"Yang kedua bisa mempermalukan diri sendiri juga, kok ya begitu dibawa ke peradilan internasional.Di mana peradilan internasional yang pernah bicara soal pemilu apalagi ini sudah diadili di dalam peradilan nasional kita sendiri yang ada di dalam konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Diketahui, Prabowo Subianto menegaskan dirinya menerima dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2019.
Kemarin, Kamis (27/6/2019) MK secara sah menolak semua gugatan yang disodorkan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi.