Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tabrak Lari di Solo

Lenyapnya Kemanusiaan, Korban Tabrak Lari Dibiarkan Tergeletak di Overpass Manahan Solo

Sebuah rekaman CCTV tentang kecelakaan berupa tabrak lari di Overpass Manahan, Solo, Jawa Tengah, menjadi viral di media sosial.

Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE/TRIBUN JATENG
Kecelakaan detik-detik tabrak lari di overpass Manahan Solo, Senin (1/7/2019) dini hari WIB. 

TRIBUNJATENG.COM - Sebuah rekaman CCTV tentang kecelakaan berupa tabrak lari di Overpass Manahan, Solo, Jawa Tengah, menjadi viral di media sosial.

Sebuah mobil city car terekam kamera menabrak pengendara motor yang melaju dari arah berlawanan, Senin (1/7/2019) dini hari.

Bukannya berhenti untuk menolong atau memeriksa kondisi korban yang tergeletak, sopir justru tancap gas meninggalkan lokasi.

Korban yang bernama Retnoningtri, warga Slembaran RT 3 RW 3 Serengan, Solo, akhirnya mengembuskan nafas terakhir dalam perawatan di RS Kasih Ibu.

10 Hari Penabrak Retno di Overpass Manahan Solo Belum Tertangkap, Padahal Ada 66 Titik CCTV Canggih

VIRAL: Ini Pesan Terakhir Retno, Korban Meninggal Kecelakaan Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo

Video Detik-detik Kecelakaan Pemotor Tewas Korban Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo: Itu Ibu Saya

Video Viral Polisi di Wonogiri Beri Minum Pelaku Curanmor Setelah Kejar-kejaran, Segelas Berdua

Viral Video Cacing dalam Ikan Makarel Kaleng dari Bazar di Pati, Khoirul Kaget Saat Iris Daging Ikan

Kondisi korban yang mengalami patah kaki kanan terus memburuk hingga meninggal pada Senin malam.

Retno terlihat melaju dari arah Manahan ke Kotabarat, si penabrak datang dari arah sebaliknya.

Dari sisi mana pun merujuk rekaman CCTV, pengemudi mobil terang melanggar UU Lalu Lintas.

Kanit Laka Sat Lantas Polresta Solo, AKP Bambang Subekti, menyatakan mobil yang melaju dari arah Kotabarat ke Manahan itu melebihi batas marka jalan.

Bisa dilihat di rekaman, sebelum kecelakaan terjadi mobil itu sudah melanggar marka berupa dua garis utuh.

Dua garis utuh berarti kendaraan wajib mengambil sebelah kiri jalur rangkap dan tidak diperbolehkan melintasi garis tersebut untuk melewati kendaraan lain.

"Kami masih mencari penabraknya.

Itu sangat tidak terpuji, menabrak lalu lari dari tanggung jawab," katanya melalui telepon kepada Tribunjateng.com, Rabu (10/7/2019) malam.

Lepas dari persoalan pidana yang menyebabkan kematian seseorang, peristiwa itu di lain sisi betul-betul mengoyak kemanusiaan.

Beberapa netizen bukan hanya kesal karena si penabrak kabur meninggalkan korban.

Mereka juga mempertanyakan rasa kemanusiaan orang-orang di sekitar tempat kejadian saat melihat korban  tergeletak tak berdaya setelah dihantam mobil.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved