Satpol PP Kota Semarang Temukan Lagi Limbah Kimia, Setelah di Sungai BKB Kini di Ngaliyan
Satpol PP Kota Semarang menemukan limbah kimia berserakan di lahan kosong dan sebuah gudang di RT 09/RW 10 Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: suharno
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang menemukan limbah kimia berserakan di lahan kosong dan sebuah gudang di RT 09/RW 10 Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, Jumat (12/7/2019).
Penemuan limbah kimia di Wonosari Ngaliyan ini terjadi pasca penemuan hal yang sama di bantaran Sungai Banjir Kanal Barat (BKB).
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan jumlah limbah kimia yang ditemukan di Wonosari Ngaliyan ini lebih banyak dibanding di Sungai Banjir Kanal Barat.
Petugas Satpol PP pun langsung memgambil tindakan dengan memberi garis polisi pada lahan dan gudang tersebut lantaran telah melanggar melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pendalian Lingkungan Hidup.
• Pasangan yang Berhubungan Intim Terlihat dari Balik Jendela, Hotel di Purwokerto Ini Digeruduk Warga
Fajar menambahkan limbah tersebut memang secara kasat mata mirip dengan limbah yang ditemukan di bantaran Banjir Kanal Barat (BKB).
Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat soal keberadaan limbah kimia tersebut.
"Saya pastikan ini bukan dari Kota Semarang. Ini merugikan Kota Semarang. Nanti, kami minta ada keterbukaan dari warga sehingga proses ini terungkap," tutur Fajar.
Fajar menduga, ada unsur kesengajaan dari oknum yang membuang limbah tersebut.
Dia juga memprediksi masih ada ratusan tong yang disimpan di tempat lain.
Sehingga, dia akan melaporkan hal ini kepada aparat hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Mengetahui hal tersebut, pihak Polsek Ngaliyan langsung meninjau lokasi limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) itu.
Kapolsek Ngaliyan, AKP R Yustinus mengatakan, pihaknya akan mengisolasi wilayah tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang temuan ini.
Jika terbukti limbah mengandung bahan berbahaya dan mencemari lingkungan, dia akan melaporkan kepada atasannya dan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tapi tentunya kami tunggu dulu hasil laboratorium. Kalau ada dalam standar kami pasti lakukan penyidikan," katanya.
• Asal Usul Nama Desa Cawet di Pemalang Jawa Tengah, Ada Slogan Cawetku, Cawetmu, Cawet Kita Semua
Perwakilan warga RT 09 RW 10 Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, KRM Yoto Subagyo mengatakan, pihaknya mengetahui orang yang mengontrak lahan tersebut namun tidak mengetahui pelaku yang membuang limbah itu.
Menurutnya, limbah kimia tersebut dibuang saat malam hari ketika warga sedang terlelap tidur.
"Jadi tidak ada yang tahu dan menurut informasi limbah itu sudah ada disitu sekitar dua minggu. Kami pun tidak tahu iti berbahaya atau tidak, hanya saja itu berbau," paparnya.
Dia meminta agar pihak yang berwenang segera mengisolasi limbah tersebut agar tidak mengganganggu pandangan warga sekitar. (eyf)