Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Pencopotan Direksi PDAM Tirta Moedal Semarang Munculkan Polemik, Dewas PDAM Klaim Sudah Ada Evaluasi

Pencopotan direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

Penulis: Moh Anhar | Editor: M Syofri Kurniawan
Tribun Jateng/Bram Kusuma
Jateng Hari Ini Selasa 14 Oktober 2025 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pencopotan direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang mendapat sorotan dari sejumlah pihak lantaran dinilai mendadak.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang menyebut hal itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dewas Dio Hermansyah mengatakan, surat keputusan (SK) pemberhentian telah sah secara hukum dan merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

"Artinya surat pemberhentian dari Wali Kota itu sudah ada evaluasi. Kedua, pemberhentian itu sudah sah sesuai perundang-undangan," kata Dio, Minggu (12/10).

Dia menjelaskan, masa jabatan Direksi telah mencapai enam tahun. Ia menyebut hal itu menjadi bagian dari pertimbangan dalam evaluasi tersebut.

Selain itu, kata dia, Wali Kota memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan direksi BUMD berdasarkan hasil evaluasi.

"Pertama ada evaluasi per triwulan, per semester, dan per tahun. Ini sudah ada per tahun. Apalagi direksi, direktur utama itu sudah menjabat 6 tahun ini. Jadi mau tidak mau harus mengikuti aturan pemberlakuan tentang Nomor PP 54," klaimnya.

Ilustrasi - Pengendara lalu lalang di depan kantor PDAM Kota Semarang beralamat di Jalan Kelud Raya Nomor 60, Petompon, Gajahmungkur, Semarang.
Ilustrasi - Pengendara lalu lalang di depan kantor PDAM Kota Semarang beralamat di Jalan Kelud Raya Nomor 60, Petompon, Gajahmungkur, Semarang. (TRIBUNJATENG/REZANDA AKBAR D)

Menanggapi adanya penolakan dari sejumlah pejabat internal terhadap SK pemberhentian dan penunjukan Plt direksi, Dio mengatakan, sebaiknya disikapi dengan merujuk pada aturan yang berlaku.

"Jadi aturan itu aturan perundang-undangan. Kalau mereka tidak menganut perundang-undangan maka maka harus menganut dengan apa? Emangnya perusahaan PDAM, BUMD itu miliknya mbahe apa piye? Ini milik perusahaan umum, milik daerah dalam hal ini adalah Wali Kota," terangnya.

Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya telah meminta Inspektorat Kota Semarang untuk menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Pemeriksaan internal diharapkan dapat memberikan kejelasan serta menjaga integritas lembaga.

Baca juga: Pencopotan Direksi PDAM Tirta Moedal Semarang Dinilai Mendadak, Dewas hingga DPRD Beri Tanggapan

"Ini hak inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan kemudian nantinya kalau masih melakukan tanda tangan secara ilegal, maka saya tidak akan sungkan-sungkan melaporkan ini kepada aparat penegak hukum karena ini menyangkut masalah anggaran milik Negara," imbuhnya.

Pemerintah Kota Semarang sebelumnya secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian direksi Perumda Air Minum Tirta Moedal pada Kamis (9/10/2025) di Kantor Tirta Moedal, Jalan Kelud Raya No. 60 Semarang.

SK bernomor B/5085/900.1.13.2/X/2025 itu ditandatangani oleh Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Semarang, Drs. Hernowo Budi Luhur, SH, M.Si.

Komunikasi

Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, menyoroti proses pemberhentian jajaran Direksi Perumda Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang yang dinilai dilakukan terlalu tergesa-gesa.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved