Bukan Asmara, Pelaku Mutilasi di Banyumas Ada Motif Lain, Beli Golok & Plastik Besar Sebelum Ketemu
Kapolres mengungkapkan jika rangkaian cerita untuk korban sendiri motifnya benar karena asmara
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Kasus pembunuhan dengan cara mutilasi dan pembakaran tubuh di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas pada (8/7/2019) sudah mulai tergambar utuh.
Kapolres mengungkapkan jika rangkaian cerita untuk korban sendiri motifnya benar karena asmara.
Namun, bagi pelaku sendiri semata-mata untuk menguasai materi dari korban.
UPDATE: Pelaku Mutilasi di Banyumas Bohong Soal Lokasi Pembunuhan, Bukan di Puncak Bogor Tapi di Bandung
• Kaitkan dengan CCTV, Publik Berharap Polresta Solo Temukan Pelaku Tabrak Lari di Overpass Manahan
• Video Penelusuran Rute Mobil Silver yang Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo
• Keharuan di Akmil Magelang Saat Dokter Vincentius Dilantik Panglima TNI: Dia Umat Konghucu Pertama
• Kecelakaan Bus Sugeng Rahayu Ngeblong Lampu Merah Lalu Tabrak dan Seret Motor Sejauh 25 Meter
Pertama memang mereka berkenalan lewat Facebook.
"Pelaku disitu mengedit gambar seolah-olah sebagai orang yang bekerja di pelayaran.
Barulah setelah itu dia mulai mencari perempuan yang bisa jadi korbannya," ujar Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun kepada Tribunjateng.com, Sabtu (13/7/2019).
Perkenalan itu terjadi sekira bulan lalu pada saat bulan puasa atau sebelum lebaran.
Selama kurang lebih 2 bulan pelaku merayu korban, hingga akhirnya karena kedekatan tersebut korban mau mentrasfer uang senilai Rp 20 juta kepada pelaku.
Akhirnya korban meminta untuk ada jaminan bisa dinikahi.
Pelaku akhirnya memancing agar bisa betemu dengan korban, dengan meminta juga membawa BPKB mobil milik korban.
Setelah ketemu, barulah korban dihabisi dan dibunuh oleh pelaku.
"Pembunuhan ini direncanakan, dia beli golok, dia beli plastik ukuran besar untuk sampah, niatnya memang sudah akan membunuh dan memutilasi supaya menghilangkan jejak," ungkap Kapolres.
Untuk barang bukti yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian diantaranya adalah mobil korban, sisa-sisa pembakaran tulang-tulang, dan sisa-sisa potongan tubuh lain sudah dikirim ke RS Kramat Jati untuk pengambilan sampel DNA.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 340 dan pasal 365, karena pelaku memang secara sengaja melakukan pembunuhan. Jelas ancaman hukuman yang diterima adalah hukuman mati.