Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ditinggal Istri Kerja di Semarang, Pramono Cabuli Anaknya Sendiri, Mengaku Tak Kuat Menahan Hasrat

Saat kejadian sedang terpengaruh minuman keras sebelum menyetubuhi korban lantaran tidak kuat membendung hasrat berhubungan dengan lawan jenis.

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM/M NAFIUL HARIS
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono saat menginterogasi tersangka pencabulan dalam gelar perkara di Mapolresta Salatiga, Rabu (17/7/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Pramono (40), warga RT 09/Rw 07 Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, diganjar hukuman penjara atas perbuatannya melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri dengan inisial AR (15).

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono dalam gelar perkara mengatakan, tersangka berdasarkan laporan istri sekaligus ibu korban EL (32) terbukti melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anaknya.

“Peristiwa pencabulan oleh tersangka terhadap korban sendiri telah berlangsung sejak 2014.

Baru diketahui istrinya sekarang,” terangnya kepada Tribunjateng.com di Mapolresta Salatiga, Rabu (17/7/2019).

Geger! 13 Adegan Video Mesum Oknum PNS Kecamatan dengan Sekretaris Desa, Punya Istri & Suami

Pengakuan 3 Siswi SMP di Banyumas yang Dibawa Anak Punk Sampai Karawang, Mereka akan Jalani Visum

Viral Video Oknum Guru Begal Payudara Turis di Jogja, Begini Pengakuannya di Depan Polisi

Rinto Ajak Istri Kakak Ipar Bercinta karena Suka Ngintip Adegan Ranjang, Lalu Rinto Tewas

Menurut AKBP Gatot berdasarkan analisa penyidik dihitung mundur usia korban sekarang sekira 15 tahun.

Maka, diperkirakan perbuatan cabul telah berlangsung sejak AR berumur 10 tahun atau selama lima tahun.

Ia menerangkan, peristiwa pencabulan tersebut sekarang masih didalami penyidik.

Tujuannya guna mengetahui persis saat kejadian perkara istri pelaku sedang berada di rumah atau bepergian.

Meski demikian, polisi menduga dalam aksinya tersangka mengancam korban agar tidak bercerita kepada pihak manapun.

“Terbongkarnya kasus itu juga berawal dari istri pelaku, EL (32).

Dia mendapati anaknya dicabulin suaminya pada Minggu 2 Juni 2019 sekira pukul 22.00 WIB di rumah pelaku,” katanya.

Kapolres Salatiga menegaskan, terhadap tersangka dikenakan Pasal 82 dan 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Saat penangkapan petugas menyita barang bukti berupa satu buah seprai yang digunakan pelaku saat mencabuli korban AR.

Tersangka Pramono (40) mengaku saat kejadian sedang terpengaruh minuman keras sebelum menyetubuhi korban lantaran tidak kuat membendung hasrat berhubungan dengan lawan jenis.

Dia berdalih selama hampir empat tahun lamanya istrinya tidak berdomisili satu rumah.

“Istri saya kerja di Semarang selama empat tahun itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved