Kasus Pembunuhan Berencana Pengusaha Tembakau di Temanggung Segera Disidangkan
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ini ke kejaksaan, kasus pembunuhan berencana ini diharapkan dapat segera disidangkan
Penulis: yayan isro roziki | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Masih ingat kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha tembakau dan pupuk Tjiong Boen Siong, asal Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, pada medio Maret 2019 lalu?
Saat ini Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Temanggung telah melakukan pelimpahan tahap dua, kasus tersebut ke kejaksaan negeri (Kejari) Temanggung.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ini ke kejaksaan, kasus pembunuhan berencana ini diharapkan dapat segera disidangkan.
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Selamat Jalan Enno Maripadang! Sekeluarga Tewas Digilas Truk
• BREAKING NEWS: Mobil Kepala Dispora Kota Semarang Kecelakaan di Jambu Kabupaten Semarang
• Jajakan Diri Siang Hari, Sembilan PSK Kena Razia Satpol PP Kota Semarang
• Wanita Setengah Telanjang Ditemukan Tak Bernyawa di Pekarangan Warga Kebumen
"Pelimpahan tahap dua, sudah kami laksanakan pekan lalu, tersangka dan barang bukti yang ada kami serahkan ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP M Alfan Armin, Rabu (24/7).
Seturut pelimpahan tersebut, maka kewenangan penanganan perkara pembunuhan berencana, yang menyeret lima orang tersangka itu, kini berada di tangan kejaksaan negeri (Kejari) Temanggung.
"Penyidikan oleh kepolisian dalam kasus ini sepenuhnya telah rampung," ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Temanggung, Bekti Wicaksono, mengungkapkan hal senada.
Dituturkan, saat ini perkara tersebut masuk dalam tahap penuntutan.
Ia berharap, berkas perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN) Temanggung, untuk disidangkan.
"Segera. Segera kami limpahkan ke PN agar dapat segera disidangkan," tuturnya.
Ditambahkan, kelima tersangka saat ini masih dititipkan di rumah tanahanan negara (Rutan) Kelas II B Temanggung.
"Masih dititipkan di sana. Di ruang tahanan kejaksaan hanya sementara saja. Lebih memadai di sana (Rutan)," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Satuan Resere Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung dan tim Jatanras Polda Jateng, mengungkap aksi pembunuhan berencana terhadap pengusaha tembakau dan pupuk, Tjiong Boen Siong (64), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima orang tersangka. Mereka Rizal alias Ambon, Agus alias Ag, Indarto, Nurtafia alias N, dan Permadi DW.
Diketahui, Permadi yang merupakan oknum polisi berpangkat Brigadir.