Aturan Baru KAI untuk Penumpang Tarif Reduksi, dari Anggota TNI/Polri hingga Wartawan
PT KAI menerapkan kebijakan baru untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi.
TRIBUNJATENG.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menerapkan kebijakan baru untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi.
Reduksi adalah sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), memiliki makna pengurangan atau pemotongan pada harga.
Calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi yakni Lansia, TNI, Polri, LVRI, dan Wartawan, kini harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
• Mantan Bandar Narkoba Gregetan : Setelah Nunung, Nunggu Giliran Artis Inisial SS Ditangkap
• Kisah Mualaf Abraham Mantan Pendeta : Dari Lihat Bintang Bentuk Lafal Allah Lalu Nyantri di Kebumen
• Ini Tanggapan Sugiarto, Kepala Dukuh Kalibener Kedungwaru Demak Terkait Foto Pocong di Google Maps
• Diduga Selingkuh di Lantai Dua, Nur Aeni dan Rofii Mendadak Diserang dan Dibacok Dua Pria Ini
Kebijakan tersebut berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 1 September 2019.
Registrasi dilakukan mulai 1 Agustus di Customer Service Stasiun atau di Loket stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh, apabila di stasiun tersebut tidak memiliki layanan Customer Service.
Syaratnya, calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku.
Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan.
Registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan.
Jika masa reduksi sudah habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang.
Misalnya, PKS antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kadaluarsa.
Jika sebelumnya penumpang yang berhak atas tarif reduksi harus menyertakan fotokopi identitas di setiap transaksi di loket, kini mereka cukup menyebutkan nama/ nomor HP/ nomor identitas, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi.
Dengan kebijakan ini kami harap masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi semakin dimudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
Berikut rincian syarat dan ketentuan penumpang tarif reduksi yang memerlukan registrasi
1. Penumpang Lanjut Usia (Lansia)
a. Mendaftarkan Kartu Identitas
b. Minimal 60 Tahun saat tanggal keberangkatan
c. Besaran Reduksi 20% (Semua kelas setiap hari)