YI Warga Solo Korban Iklan Rela Digilir Gara-gara Utang di Pinjol Serahkan 10 Nomor Hp Peneror
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Solo memanggil korban pencemaran nama baik perusahaan jasa peminjaman uang online yang diduga ilegal
Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Solo memanggil korban pencemaran nama baik perusahaan jasa peminjaman uang online atau pinjaman online (pinjol) yang diduga ilegal, Senin (29/7/2019).
Perempuan berinisial YI itu datang didampingi kuasa hukumnya, I Gede Sukadewa Putra.
Warga Serengan itu mengenakan masker untuk menutup sebagian wajahnya serta pakaian bertudung biru tua.
• Mantan Bandar Narkoba Gregetan : Setelah Nunung, Nunggu Giliran Artis Inisial SS Ditangkap
• Kisah Mualaf Abraham Mantan Pendeta : Dari Lihat Bintang Bentuk Lafal Allah Lalu Nyantri di Kebumen
• Jadi Sorotan : Foto Hitam Putih Novel dan Anies Duduk Berdua di Masjid usai Salat Ini
• Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun! Anggota Brimob Bripka Desri Meninggal Digigit Ular di Papua
YI sempat duduk di lobi Mapolresta Solo sembari menunggu tim penyidik unit 2 Reskrim memanggilnya.
Dia kebanyakan diam saat para pewarta mengajukan beberapa pertanyaan.
"Kami bawa barang bukti tambahan.
Ada skrinsut percakapan dengan si oknum.
Lalu ada rekaman suara saat oknum menagih.
Ada 30 nomor telepon yang digunakan si oknum untuk meneror klien kami," kata Gede Sukadewa.
Dari 30 nomor telepon itu, sambungnya, akan dipilah-pilah oleh tim penyidik menjadi 10 nomor saja.
Ada dua nomor luar negeri yang dilaporkan.
Nomor telepon berkode negara Malaysia dan Cina.
"Klien kami tiap hari ditelepon pakai nomor yang berbeda-beda.
Saat dijawab, obrolannya selalu bernada ancaman, makian dan sebagainya," tambah Sukadewa.
Selama menangani kasus tersebut, Gede Sukadewa membeberkan banyak orang mengadukan hal serupa ke kantornya.