Pilbup Kudus
Hanya Dua Pasangan Cabup yang Laporkan Akhir Dana Kampanye
Hingga batas yang telah ditentukan yaitu 29 Juni kemarin, hanya ada dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Penulis: m zaenal arifin | Editor: agung yulianto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Hingga batas yang telah ditentukan yaitu 29 Juni kemarin, hanya ada dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kudus yang melaporkan penggunaan dana kampanye selama masa kampanye Pilbup Kudus, 8 Mei hingga 22 Mei lalu.
Dua pasangan Cabup dan Cawabup yang sudah menyerahkan laporan akhir dana kampanye yaitu pasangan nomor urut satu, M. Tamzil - Asyrofi Masyitoh, dan pasangan nomor urut empat, Musthofa - Abdul Hamid.
Sementara tiga pasangan calon lain yang belum menyerahkan laporan akhir dana kampanye yaitu pasangan nomor urut dua, Badri Hutomo - Sofiyan Hadi, pasangan nomor urut tiga, Erdi Nurkito - Anang Fahmi, dan pasangan nomor urut lima, Budiyono - Sakiran.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus, bidang kampanye dan pelanggaran pemilu, Zamroni mengatakan, laporan akhir kampanye merupakan sebagai bentuk pertanggungjawaban para pasangan Cabup dan Cawabup dalam menggunakan dana kampanye.
"Mereka harus membuat laporan penggunaan dana kampanye itu dan diserahkan KPU. Hingga saat ini (kemarin; red) baru hanya ada dua pasangan yang menyerahkan, yaitu nomor satu dan empat," kata Zamroni tanpa menjelaskan besaran laporan akhir dana kampanye para calon, Jum'at (31/5/2013).