berita cilacap
Angka Pernikahan di Cilacap Turun 9 Persen dalam 2 Tahun Terakhir, Ini Faktor Penyebabnya
Angka pernikahan di Kabupaten Cilacap mengalami penurunan cukup signifikan dalam dua tahun terakhir
Penulis: Rayka Diah Setianingrum | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP – Angka pernikahan di Kabupaten Cilacap mengalami penurunan cukup signifikan dalam dua tahun terakhir.
Data Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Cilacap mencatat pada tahun 2023 ada 15.190 pernikahan, sedangkan pada tahun 2024 jumlahnya turun menjadi 13.787 pernikahan.
Kepala Kantor Kemenag Cilacap, Aziz Muslim mengatakan, penurunan tersebut mencapai sekitar 9 persen.
"Memang ada tren penurunan angka pernikahan di Cilacap, dari 15.190 pernikahan pada 2023 menjadi 13.787 pernikahan pada 2024, sehingga ada penurunan hampir 1.500 peristiwa pernikahan," kata Aziz, Jumat (3/10/2025).
Baca juga: 156 Kejadian Bencana Terjadi di Cilacap Sejak Januari 2025, Pemkab Lakukan Antisipasi Musim Hujan
Aziz menjelaskan, faktor yang memengaruhi tren ini cukup beragam, mulai dari pendidikan, kondisi finansial, hingga kesiapan tempat tinggal pasangan.
"Banyak pasangan muda sekarang yang lebih memilih menunda pernikahan karena masih fokus menyelesaikan pendidikan, menata karier, dan memperbaiki kondisi ekonomi," ujarnya.
Selain itu, menurutnya, keberhasilan program Keluarga Berencana (KB) dan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang perencanaan keluarga juga berpengaruh pada penurunan jumlah pernikahan.
"Program KB memberikan pemahaman bahwa membangun keluarga harus dipersiapkan dengan matang, tidak sekadar menikah saja, tetapi juga bagaimana mampu menciptakan keluarga yang sejahtera," terang Aziz.
Aziz juga menekankan bahwa biaya seringkali menjadi salah satu pertimbangan penting bagi calon pasangan yang ingin menikah.
Kemenag Cilacap sendiri telah menyediakan layanan akad nikah gratis bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja.
"Kalau menikah di KUA itu gratis, tidak dipungut biaya sepeser pun, sehingga bisa meringankan beban calon pengantin yang memiliki keterbatasan dana," jelas Aziz.
Sebaliknya, untuk pernikahan yang digelar di luar KUA atau di luar jam kerja, dikenakan biaya sebesar Rp 600.000 sesuai aturan yang berlaku.
"Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan langsung disetorkan ke bank, bukan kepada penghulu atau pegawai KUA," tegasnya.
Aziz berharap dengan transparansi biaya dan pelayanan yang mudah, masyarakat tidak ragu untuk menikah di KUA.
"Tujuan kami adalah memberikan layanan terbaik, transparan, dan tidak memberatkan, sehingga calon pasangan bisa lebih fokus menyiapkan kehidupan rumah tangga," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pernikahan terlalu lama jika sudah siap secara mental dan finansial.
"Menikah adalah ibadah, tapi tentu harus dipersiapkan dengan baik agar rumah tangga yang dibangun bisa sakinah, mawaddah, dan rahmah," pungkas Aziz. (ray)
156 Kejadian Bencana Terjadi di Cilacap Sejak Januari 2025, Pemkab Lakukan Antisipasi Musim Hujan |
![]() |
---|
Tari Kolosal Batik Meriahkan Peringatan Hari Batik Nasional di Alun-alun Cilacap |
![]() |
---|
Gelombang Tinggi 4 Meter Ancam Perairan Cilacap, Nelayan Diminta Waspada |
![]() |
---|
Angin Kencang Terjang Cilacap, 22 Rumah di Madusari Rusak |
![]() |
---|
Detik-detik Cilacap Dikepung Banjir Dini Hari Tadi: Hujan Ekstrem Lumpuhkan Sejumlah Wilayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.