Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penerimaan Siswa Baru

Satu Sekolah di Demak Sempat Tarik Rp 50 Ribu dari Pendaftar

didapatkan saat Lembaga Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah sekolah menengah

Penulis: galih priatmojo | Editor: agung yulianto

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Priatmojo

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Lembaga Ombudsman Provinsi Jateng menemukan adanya maladministrasi pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2013 di Demak.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jateng, Ahmad Zaid mengatakan, dari hasil temuannya di lapangan didapat ada sekolah yang memungut biaya pendaftaran.

"Padahal, dalam surat edaran dari Dindikpora Kabupaten Demak nomor 422/1491/2013 tertanggal 17 Juni disebutkan bahwa tidak ada pungutan biaya untuk pendaftaran sekolah dari SD hingga sekolah menengah," katanya.

Temuan itu, kata Zaid, didapatkan saat Lembaga Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah sekolah menengah di Demak, Kamis (27/6/2013).

"Kami temukan di SMA 1 Demak ada lembaran alur pendaftaran di dalamnya masih tertera ada pungutan biaya pendaftaran Rp 40 ribu. Sementara di SMK 1 Demak ada pungutan biaya pendaftaran Rp 50 ribu," katanya.

Saat dikonfirmasi, Waka Kesiswaan SMK 1 Demak, Sri Sulistyorini mengakui, pada pembukaan pendaftaran, Senin (24/6/2013) lalu, sempat memungut biaya pendaftaran masuk sekolah. Tetapi setelah mendapat surat edaran bertanggal 17 Juni 2013, pungutan itu dihapuskan pada hari pendaftaran berikutnya.

Sri menjelaskan, pihaknya baru menerima surat edaran tertanggal 17 Juni pada Senin sore atau seusai pembukaan pendaftaran sekolah hari pertama dibuka. Dia menuturkan saat hari pertama ada sekira 200 calon siswa yang membayar pendaftaran PPDB di sekolahnya.

"Saat ini uang yang sudah terlanjur dibayarkan masih ada di sekolah, kami akan segera mengembalikan uang tersebut ke calon siswa," katanya.

Sri mengeluhkan akibat keterlambatan informasi surat edaran yang meniadakan pungutan biaya pendaftaran sekolah, membuat calon siswa yang akan mendaftar ke sekolahnya menjadi berkurang.

"Kuota kami 348 siswa tapi sampai hari ini (Kamis lalu) belum sampai 400 orang. Padahal tahun kemarin pendaftaran 700 siswa. Saat ini yang sudah pasti masuk lewat jalur prestasi sudah ada 33 siswa," terangnya.

Kabid Sekolah Menengah Dindikpora Kabupaten Demak, Abdul Haris mengakui ada kelalaian dari pihaknya untuk menyampaikan surat edaran tersebut.

Tetapi, pihaknya mengklaim telah melakukan sosialisasi ke seluruh sekolah tentang peniadaan pungutan pendaftaran sekolah tersebut. Bahkan dirinya menyebut telah menggandeng media untuk menyosialisasikannya.

Selain masalah keterlambatan surat edaran tanggal 17 Juni yang berakibat sekolah masih ada yang memberlakukan pungutan saat PPDB, Ombudsman juga menemukan ada penyimpangan lainnya.

Hal itu terkait adanya bonus pembobotan nilai pada tahapan PPDB di SMA 1 Demak. Dalam lembaran tahapan PPDB SMA 1 Demak terdapat poin yang menyebutkan adanya nilai kemaslahatan.

Pada poin itu, kata Zaid, disebutkan yakni putra putri guru SMA 1 Demak mendapat tambahan poin 10, anak karyawan poin 0,5, dan anak guru poin 1,5. "Ini jelas menyalahi UUD 45. Bedanya apa antara anak petani, nelayan atau bahkan pencuri sekalipun dengan anak guru," ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved