Kenaikan Harga BBM
Timbun 4.722 Liter BBM di Pemalang, Pelaku Terancam Kurungan Enam Tahun
BBM tersebut ditaruh di dalam 157 jeriken yang berkapasita 30 liter untuk satu jeriken, dan sudah ditumpuk di dalam gudang

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yusup Bayu Permadi
TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Pelaku penimbunan 4.722 liter BBM jenis solar dan premium di Pemalang terancam hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 Milliar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pemalang, AKBP Tjuk Winarko, Sabtu (29/6/2013).
Ia menyatakan kedua pelaku penimbunan, masing-masing Fadloli (46) dan Nur Falahi (30), keduanya warga Desa Sima RT 4 RW 5 Moga, dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Sebelumnya, Satuan tugas Polres Pemalang berhasil menyita 4.722 liter BBM jenis solar dan premium yang ditimbun saat menggelar Operasi Dian Candi 2013, Minggu (23/6/2013) lalu.
BBM tersebut ditaruh di dalam 157 jeriken yang berkapasita 30 liter untuk satu jeriken, dan sudah ditumpuk di dalam gudang sejak awal Juni.