Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kenaikan Harga BBM

Timbun 4.722 Liter BBM di Pemalang, Pelaku Terancam Kurungan Enam Tahun

BBM tersebut ditaruh di dalam 157 jeriken yang berkapasita 30 liter untuk satu jeriken, dan sudah ditumpuk di dalam gudang

Editor: agung yulianto
zoom-inlihat foto Timbun 4.722 Liter BBM di Pemalang, Pelaku Terancam Kurungan Enam Tahun
Tribun Jateng/Yusup Bayu Permadi
Polres Pemalang menunjukkan barang bukti setelah menyita 4.722 liter BBM hasil timbunan, Minggu (30/6/2013).

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yusup Bayu Permadi

TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Pelaku penimbunan 4.722 liter BBM jenis solar dan premium di Pemalang terancam hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 Milliar.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pemalang, AKBP Tjuk Winarko, Sabtu (29/6/2013).

Ia menyatakan kedua pelaku penimbunan, masing-masing Fadloli (46) dan Nur Falahi (30), keduanya warga Desa Sima RT 4 RW 5 Moga, dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Sebelumnya, Satuan tugas Polres Pemalang berhasil menyita 4.722 liter BBM jenis solar dan premium yang ditimbun saat menggelar Operasi Dian Candi 2013, Minggu (23/6/2013) lalu.

BBM tersebut ditaruh di dalam 157 jeriken yang berkapasita 30 liter untuk satu jeriken, dan sudah ditumpuk di dalam gudang sejak awal Juni.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved