Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penerimaan Siswa Baru

Sri Terpaksa Belikan Anaknya Rok Lagi

Ia baru tahu setelah sekolah mengeluarkan pengumuman. Padahal Sri telanjur membeli seragam dengan bawahan berupa rok

Penulis: bakti buwono budiasto | Editor: agung yulianto

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Bakti Buwono

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sri (35) terpaksa membeli rok lagi untuk anaknya yang baru masuk sekolah dasar (SD) tahun ini. Rok yang sudah dibelinya ternyata tak sesuai peraturan untuk siswa baru.

"Ternyata pelajar SD harus pakai bawahan panjang. Terpaksa saya beli lagi, rok pendek baru sudah saya cuci sehingga tak bisa dikembalikan," keluh warga Gisiksari, Barusari, Semarang Selatan, tersebut saat membeli seragam di toko Raja Bares, Jalan Suyudono.

Ia baru tahu setelah sekolah mengeluarkan pengumuman. Padahal Sri telanjur membeli seragam dengan bawahan berupa rok pendek.

Anik (33) mengalami problem yang sama. Namun, ia masih bisa menukarkan rok pendek yang sudah dibelinya begitu mengetahui peraturan tersebut. Karena harga rok pendek dan panjang berbeda, Anik harus membayar lagi Rp 7.000.

Penjaga toko Raja Bares, Harti, menyatakan sejumlah pelanggan memang salah membeli seragam SD. Tak sedikit orangtua siswa yang datang lagi untuk menukarkan barang yang mereka beli.

"Kami menerima penukaran itu asal seragamnya belum pernah dicuci atau rusak. Yang penting bisa menunjukkan bukti pembelian di sini," paparnya.

Kewajiban penggunaan bawahan panjang berupa celana atau rok bagi pelajar SD dikeluarkan Pemkot Semarang menjelang tahun ajaran 2013/2014. Peraturan wali kota itu hanya berlaku bagi siswa baru yang masuk tahun ini.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan Kota Semarang, Taufik Hidayat, menyebut kebijakan itu lahir setelah Dinas Kesehatan mengeluarkan data mengejutkan. Ternyata penderita demam berdarah dengue (DBD) terbanyak di kota ini adalah anak-anak usia SD hingga SMP.

"Ini satu dari sekian cara untuk mencegah DBD. Pakaian bawahan saja, atasan tidak," tutur Taufik, beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang, Mada Gautama, menyatakan program itu merupakan usulan dari instansi tempatnya bernaung. Sebelumnya beberapa pertemuan yang membahas khusus masalah bawahan itu digelar intensif sebelum terbitnya peraturan wali kota.

Menurut Mada, 67 persen penderita DBD di Semarang merupakan anak usia SD. Mereka rentan terkena karena jam aktif nyamuk Aedes aegypti yang menyebarkannya mulai pukul 07.00-10.00. "Kami berharap peraturan ini bisa menekan angka DBD," ujarnya.

Di Kota Semarang terdapat 247 sekolah dasar. Jumlah seluruh pelajar SD di Kota Lunpia sekitar 150 ribu anak, tapi siswa baru sekitar 25 ribu anak. 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved