Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadan 1434 H

MUI: Ayat Alquran tak Boleh untuk Ringtone

Alasannya, Ponsel bisa berdering di mana saja, sehingga pemilik bisa saja mengantongi Ponsel ketika

Editor: agung yulianto

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang pemegang telepon selular menggunakan ringtone ayat-ayat Alquran. Penggunaan ayat-ayat suci Alquran yang diwahyukan Allah SWT melalui Nabi Muhammad SAW, potensial mengusik dan merendahkan kesucian Alquran.

MUI tak memungkiri adanya teknologi telepon selular (Ponsel) memudahkan komunikasi antarmanusia. Tak hanya sebagai alat komunikasi, Ponsel kini berkembang menjadi bagian gaya hidup.

Gaya hidup untuk lebih mendekatkan diri pada ibadah, bisa pula dibantu menggunakan Ponsel. Mulai waktu salat, hafalan surat-surat pendek, tanya jawab ustaz, hingga beragam fitur Islami banyak disediakan provider telepon selular.

Namun, tak semua fitur Islami benar dalam penempatannya. Ringtone (nada dering) Ponsel yang menyuarakan ayat-ayat suci Alquran, di antaranya potensial merusak kesucian Alquran.

"Ringtone ayat-ayat suci Alquran itu dilarang," tegas Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Tengku Zulkarnaen di Jakarta, Minggu (14/7/2013).

Alasannya, Ponsel bisa berdering di mana saja, sehingga pemilik bisa saja mengantongi Ponsel ketika berada di toilet. "Bisa saja berdering saat dibawa ke toilet," katanya.

Apabila itu yang terjadi, menurut Tengku Zulkarnaen, jelas hukumnya. "Bahwa ayat-ayat suci Alquran juga nama Allah, tidak boleh disebut dalam toilet," jelasnya.

MUI juga mengkhawatirkan akan muncul pandangan negatif terhadap Agama Islam, jika ayat suci Alquran bergema di sembarang tempat yang sebenarnya tak layak. "Secara prinsip, seuntai ayat yang berasal dari Alquran wajib dijaga dan dipahami maknanya," tuturnya.

Selain itu, ringtone ayat-ayat suci Alquran juga dikhawatirkan tidak diperdengarkan secara lengkap. Misalnya, dalam keadaan berdering, ringtone yang memperdengarkan ayat suci Alquran belum selesai satu ayat, kemudian terpotong karena pemiliknya mengangkat teleponnya.

"Jadi, satu kalimat tak lengkap didengarnya," katanya.

Untuk itu, sebagai umat Muslim yang tahu hukum-hukum Islam yang benar, diminta menghindari penggunaan nada dering ayat suci Alquran atau azan. "Bisa saja memilih lagu Islami yang tidak menyebutkan kalimat suci Alquran atau asmah Allah di dalamnya," imbau Tengku Zulkarnaen.

Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Acep Noor Mubarok jauh hari telah mengeluarkan larangan penggunaan ringtone bernada Alquran ini. Menurut KH Acep, penggunaan ringtone ayat-ayat Alquran di sembarang tempat, dinilai suul adzab (beretika buruk) dalam kaitannya kemuliaan Alquran. "Itu kan sama saja suul adzab terhadap Alquran," tuturnya.

Seiring meningkatnya penggunaan ringtone bernada Alquran dan salawat sebagai nada dering Ponsel, MUI mengimbau para pengguna lebih bijak tak mengaktifkan Ponsel di tempat-tempat tertentu. "Jadi, kalau tak ingin repot, lebih baik pakai yang biasa saja," sarannya.

Kyai Acep mencontohkan banyaknya warga yang menggunakannya Ponsel ber-ringtone ayat-ayat Alquran di diskotek, toilet, ataupun tempat lain yang tak tepat dalam memuliakan ayat-ayat suci Alquran.

Larangan seperti ini enam tahu lalu telah diberlakukan di Arab Saudi. Pemerintah resmi melarang penggunaan ringtone ayat-ayat Alquran.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved