Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Keracunan Massal di SDN Ungaran 01, KemenHAM Jateng Lakukan Pemantauan Pemenuhan HAM Program MBG

Kemenham Jawa Tengah melakukan monitoring terkait pemenuhan HAM pada program MBG di SD Ungaran 01 atas kejadian keracunan massal.

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
MONITORING MBG: Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah melalui Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM (PDK) yang melakukan monitoring terkait pemenuhan HAM pada program MBG di SD Ungaran 01 khususnya hak anak, hak atas kesehatan, rasa aman, dan pendidikan, Jumat (3/10/2025). Hal itu menyusul keracunan massal diduga akibat konsumsi makanan dari Program MBG. (Dok) 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Sebanyak 23 siswa SDN Ungaran 01 mengalami keracunan massal diduga akibat konsumsi makanan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 30 September 2025, ini memicu perhatian serius dari Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah melalui Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM (PDK) yang melakukan monitoring terkait pemenuhan HAM pada program MBG di SD Ungaran 01 khususnya hak anak, hak atas kesehatan, rasa aman, dan pendidikan, Jumat (3/10/2025).

Kepala Sekolah SDN Ungaran 01, Irma, menyampaikan bahwa terdapat 20 siswa mengalami gejala pusing, mual, dan muntah, sementara tiga siswa lainnya sempat harus dirawat di rumah sakit RS Hermina Banyumanik dan RSUD Ungaran. 

Saat ini, seluruh siswa telah diperbolehkan pulang, namun enam di antaranya masih dalam masa pemulihan di rumah.

Menurut Irma, sampel makanan yang diduga menjadi penyebab, yaitu puding berisi irisan buah melon, telah diambil oleh berbagai pihak terkait seperti Polres, Dinas Kesehatan, dan Dandim untuk dilakukan pemeriksaan uji laboratorium. 

20251004_kemenham Jateng_monitoring MBG 2
MONITORING MBG: Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah melalui Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM (PDK) yang melakukan monitoring terkait pemenuhan HAM pada program MBG di SD Ungaran 01 khususnya hak anak, hak atas kesehatan, rasa aman, dan pendidikan, Jumat (3/10/2025). Hal itu menyusul keracunan massal diduga akibat konsumsi makanan dari Program MBG. (Dok)

Baca juga: Sinergi Kemenham dan Pemprov Jateng Perkuat Pembentukan Kantor Wilayah Baru dan Fasilitas Gedung

Penyebab sementara diduga berasal dari menu puding berisi irisan melon, namun hasil laboratorium resmi dari Dinas Kesehatan belum diterbitkan.

Pasca kejadian, SPPG yang berada di Sidomulyo menghentikan sementara produksi dan mengganti menu dengan makanan kemasan.

Salah satu siswa korban, mengaku masih trauma karena mengalami gejala jantung berdebar, mual, dan pusing setelah mengonsumsi puding. 

Keterangan dari salah satu Relawan dapur SPPG Sidomulyo, menyatakan bahwa menu puding dengan melon tersebut adalah yang pertama kali dibuat. 

Meski sudah dipastikan kondisi puding padat dan dingin, relawan menghentikan produksi setelah insiden viral dan beralih ke makanan kemasan untuk distribusi.

Kejadian viral ini, diduga adanya unsur pelanggaran HAM, hak anak, hak atas kesehatan dan rasa aman.

Tim PDK Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah menilai perlu adanya perbaikan mekanisme program MBG dengan standar kesehatan dan pengawasan yang ketat. 

Perlunya evaluasi menyeluruh terkait pengawasan dapur SPPG, mulai dari mekanisme penyediaan bahan, proses pengolahan, hingga distribusi makanan. 

Baca juga: Kemenham Jateng dan Dinas Perdagangan Bahas Penataan PKL Berbasis HAM di Kota Semarang

Akibat peristiwa ini, program MBG di SDN Ungaran 01 dan beberapa sekolah lain di bawah pengawasan dapur SPPG Sidomulyo, seperti SMPN Ungaran 01 dan SMAN Ungaran 01, dihentikan sementara menunggu hasil investigasi resmi.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya standar kesehatan dan pengawasan ketat dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis di sekolah agar tidak terjadi lagi dikemudian hari, karena program MBG ini merupakan bentuk nyata pemenuhan HAM, hak anak sebagai generasi penerus bangsa. (Laili S/***)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved