Tiga Tersangka Korupsi PD BPR BKK Demak Ditahan
Selasa (22/10) sore Kejaksaan Negeri Demak menahan tiga tersangka korupsi PD BPR BKK Demak.
Penulis: m alfi mahsun | Editor: rustam aji
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Alfi Mahsun
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Selasa (22/10) sore Kejaksaan Negeri Demak menahan tiga tersangka korupsi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Demak. Ketiga tersangka itu Kisno yang merupakan mantan pimpinan cabang PD BPR BKK 2009-2011, Irfani mantan pimpinan cabang PD BPR BKK 2011-2012, dan Kasi Pemasaran, Naryo. Ketiganya menjadi tahanan di Rumah Tahanan Kabupaten Demak
Menurut Kapala Kejaksaan Negeri Kabupaten Demak, Zairida, kasus yang sebelumnya menjerat staf bagian pemprosesan kredit (Account Officer), Sugiarto tidak lepas dari tanggajawab kepala cabangnya. Kejari menetapkan status tersangka kepada mantan pimpinan cabang yang pernah menjabat sebelum tahun 2013 karena pada awal Januari-Oktober 2012, terhitung terdapat pinjaman fiktif hampir Rp 3 milyar yang diragukan kebenarannya.
"Keduanya diduga mengetahui kejahatan yang dilakukan oleh Sugiarto yang sekarang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Sedangkan Kasi Pemasaran Naryo mengetahui kinerja dari Sugiarto,” kata Zairida saat ditemui Tribun Jateng, Selasa (22/10) sore diruangannya
Kejaksaan masih masih melacak aset kekayaan keempat tersangka tersebut yang sudah merugikan keuangan Negara lebih Rp 6,36 milyar. Sementara itu Kasi Pidana Khusus Kajari Kabupaten Demak Dafit Supriyanto yang mendampingi Zairida menambahkan upaya Kejaksaan menyeret Sugiarto dalam sidang in absensial (tanpa kehadiran tersangka) berhasil, sekarang Jaksa Penuntut Umum masih meneliti berkas Sugiarto. Bila sudah diputuskan, ketika Sugiarto ditemukan, bisa langsung ditahan.
Dalam penyidikan Kejaksaan menemukan jumlah kerugian negara bertambah sampai Rp 25 juta dari jumlah 347 debitur menjadi berkas 349 debitur. Peran keempat tersangka berbeda. “Insya Allah ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah,” ungkap Supriyanto (*)