Berita Semarang
Polda Jateng Bergeming Sebut Iko Juliant Junior Tewas Kecelakaan, Enggan Selidiki Dugaan Lain
Polda Jawa Tengah menyebut kasus kematian Iko Juliant Junior (19) mahasiswa Fakultas Hukum (FH)
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menegaskan kasus meninggalnya Iko Juliant Junior (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), disimpulkan sebagai kecelakaan lalu lintas.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, saat ditemui di Mapolda Jateng pada Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, hasil penyelidikan penyidik Satlantas Polrestabes Semarang mengarah pada peristiwa kecelakaan murni.
"Penyidik meyakini bahwa kejadian tersebut adalah kecelakaan lalu lintas.
Hanya itu ya, kecelakaan lalu lintas saja," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun di Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025).
Meski begitu, pihak kepolisian enggan membeberkan lebih jauh detail peristiwa lain yang disebut-sebut memiliki kaitan dengan penyebab kematian mahasiswa asal Unnes tersebut.
Kuasa Hukum dari Keluarga Iko sebelumnya mengingatkan Polda Jateng bahwa kecelakaan Iko tidak lepas dari proses demonstrasi yang berujung sweeping anggota kepolisian ke sejumlah pengguna jalan di sekitar Polda Jateng.
"Pada prinsipnya Satlantas Polrestabes Semarang menetapkan kasus itu adalah murni kecelakaan lalu lintas.
Berkaitan informasi-informasi yang lain tentunya akan menjadi bahan masukan bagi penyidik," tutur Artanto.
Keengganan Polda Jateng mengurai peristiwa lain dari kecelakaan tersebut terlihat dalam proses penyidikan kasus kematian Iko yang sudah hampir tutup buku di meja polisi.
Kepolisian sudah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Semarang.
"Kemudian dalam rangkaian tersebut penyidik juga melakukan pengiriman permohonan penetapan barang bukti ke Pengadilan Negeri Semarang," beber Artanto.
Berkaitan siapa tersangka dalam kasus itu, Artanto mengungkap penyidik masih mensinkronkan kronologis dan pembuktiannya lainnya.
"Siapa tersangka dan siapa korban masih berproses," katanya.
Pihak kepolisian juga mengaku telah meminta keterangan para saksi kunci yakni ketiga orang yang terlibat kecelakaan yakni Ilham yang berboncengan dengan almarhum Iko dan dua saksi kunci lainnya meliputi Viko dan Aziz.
BREAKING NEWS: Sidang Tuntutan PPDS Undip, Zara Senior Aulia Risma Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Musisi Belanda Belajar Gamelan dan Wayang Kulit di Teater Lingkar Semarang |
![]() |
---|
Tetes Harapan Sulchi dalam Ribuan Kantong Darah Dishub Jateng |
![]() |
---|
Semarang Punya Layanan Pengaduan, Kini Diperkenalkan kepada Siswa SMP |
![]() |
---|
Kota Semarang Hujan Ringan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Rabu 10 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.