Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Begini Cara Licik 3 Orang Korupsi Kuras Duit Bank DKI Cabang Semarang, Masing-masing Punya Peran

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bermodus kredit

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
DOK KEJATI JATENG
BERMODUS KREDIT - Kejati Jawa Tengah menangkap tiga tersangka kasus dugaan korupsi bermodus kredit pada Bank DKI Cabang Semarang, Selasa (9/9/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bermodus kredit di Bank DKI Cabang Semarang.

Ketiganya yakni seorang perempuan berinisial TW serta dua pria berinisial YK dan DBF.

Akibat perbuatan para tersangka, Bank DKI Cabang Semarang disebut mengalami kerugian hingga Rp2,7 miliar.

"Ketiga tersangka bersekongkol melakukan dugaan korupsi dengan cara memanfaatkan akses kredit mikro atau kredit usaha rakyat di bank tersebut," jelas  Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, Selasa (9/9/2025).

Arfan menjelaskan, kasus ini bermula saat TW gagal mengajukan pinjaman di Bank DKI Cabang Semarang.

Namun, tersangka DBF yang menjabat sebagai Relationship Manager Kredit Retail di bank tersebut justru menyarankan TW untuk mengajukan kembali kredit menggunakan nama enam debitur.

Saran itu diterima TW, yang kemudian melengkapi seluruh persyaratan sesuai permintaan DBF selaku pihak yang menganalisis dokumen pengajuan kredit.

"Tersangka TW mengajukan kredit mikro dengan menggunakan enam nama orang lain dengan total sebesar Rp3 miliar yang diajukan pada September 2023 sampai dengan Oktober 2023," bebernya.

Selepas pengajuan kredit itu, barulah tersangka EYK Wakil Pimpinan Cabang Bank DKI Cabang Semarang yang memiliki kewenangan memutuskan kredit mikro menjalankan perannya.

Ia langsung menyetujui kredit tersebut.

Padahal jaminan usaha yang digunakan sebagai agunan berupa tanah bangunan yang nilai apraisalnya dimanipulasi.

"Pengajuan proses kredit mikro syarat-syarat yang diajukan berupa jaminan usaha adalah tidak  benar dan agunan berupa tanah bangunan nilai apraisalnya ditinggikan untuk mendapatkan kredit  sesuai yang diajukan," kata Arfan.

Sesudah kredit cair, lanjut Arfan, tersangka TW yang memanipulasi sebanyak enam debitur hanya melakukan beberapa kali angsuran.

Sisanya, sampai sekarang tidak pernah di bayar sehinga oleh pihak Bank DKI Cabang Semarang dinyatakan macet.

"Ya akibatnya bank DKI cabang Semarang merugi hingga Rp2,7 miliar," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved