Tribun on Focus
Blusukan Lebih Efektif dari Baliho untuk Memperkenalkan Caleg
caleg yang belum dikenal harus berusaha keras memperkenalkan diri
Penulis: bakti buwono budiasto | Editor: agung yulianto
BERBAGAI cara digunakan para calon legislatif (caleg) untuk menyiasati peraturan Komisi pemilihan Umum (KPU) no 15./2013 tentang alat peraga kampanye (APK). Pembatasan satu spanduk per kelurahan tidak membuat mereka berhenti berkampanye. Mereka menggunakan media selain yang dilarang.
Satu di antaranya adalah caleg DPRD Jawa Tengah Dapil 1 nomor urut 1 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmadi. Ia memanfaatkan angkutan kota sebagai alat peraga kampanyenya. Gambarnya disablon di bagian kaca belakang angkot di wilayah Semarang Barat.
"Di antara caranya (memasang APK) di Angkot, karena alat peraga di sana secara khusus tidak disebut. Itu hanya satu pola," kata wakil ketua DPRD kota Semarang itu kepada Tribun.
Karena masih ada beberapa media yang bisa digunakan, Ahmadi pun tidak mempersoalkan batasan pemasangan alat peraga kampanye. Apalagi, cara kampanye yang saat ini paling efektif adalah menyambangi langsung pemilihannya dan bukan memasang spanduk atau baliho.
Menurutnya, Caleg harus datang dengan situasi yang tepaat untuk memperkenalkan diri. Soal media lain, baik koran, televisi atau radio, Ahmadi menyebutnya sebagai pelengkap dan penguatan.
Apakah pembatasan itu bisa menekan biaya kampanye? Menurut Ahmadi belum tentu. Proses pemilihan umum dengan suara terbanyak membuat Caleg harus siap menanggung risiko apapun termasuk biaya.
Yang menjadi kekhawatirannya, pembatasan pemasangan baliho dan kemudian disiasati dengan tatap muka, justru menimbulkan sikap pragmatis masyarakat. Warga akan punya kesempatan untuk bertransaksi langsung dengan caleg. "Tapi sisi positifnya, estetika kota akan terjaga," ucapnya.
Lain lagi pendapat caleg DPRD kota Semarang dari partai Amanat Nasional (PAN), Yanuar Muncar. Caleg Dapil SATU kota Semarang itu (Semarang Barat dan Semarang selatan) nomor urut 1 itu berpendapat, yang terdampak langsung peraturan itu adalah Caleg baru.
Para caleg yang belum dikenal harus berusaha keras memperkenalkan diri di tengah segala keterbatasan.
“Bagaimana bisa para Caleg baru bisa cepat dikenal jika alat peraga kampanye dibatasi. Kalau incumbent mungkin tidak jadi persoalan karena sudah dikenal sebelumnya. Yang diuntungkan tetap incumbent," kata anggota komisi D DPRD kota Semarang tersebut.
Ia berpendapat, seharusnya tidak ada pembatasan di alam demokrasi. Yang terpenting, pemasangan APK dilakukan secara rapi dan tidak merusak estetika.
Di tengah keterbatasan alat peraga kampanye, Yanuar menyebut masih banyak cara lain yang bisa dipakai untuk memperkenalkan diri. Ia memberi contoh, para Caleg bisa membuat kalender atau beriklan.
Sama halnya dengan Ahmadi, Yanuar pun menyebut tatap muka langsung dengan masyarakat akan lebih efektif.
Pamflet
Metode tatap muka yang disebut-sebut menjadi solusi di tengah pembatasan pemasangan APK, memunculkan berbagai kretaifitas. Para Caleg kemudian berpikir, harus membawa oleh-oleh apa saat bertatap muka dengan warga.