PENERIMAAN CPNS
Polrestabes Semarang Segera Periksa Oknum PNS Penipuan CPNS
Polrestabes Semarang segera periksa oknum PNS Jateng yang diduga terlibat penipuan penerimaan CPNS.
Penulis: muh radlis | Editor: iswidodo
Laporan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Dalam satu minggu terakhir, Polrestabes Semarang mendapati tiga laporan kasus penipuan CPNS yang dilakukan oleh dua orang oknum PNS dan satu lainnya merupakan mantan anggota Polri.
Ketiganya yakni RM, PNS Pemprov Jateng yang tinggal di Jangli, dilaporkan DN karena telah menipunya senilai Rp 50 juta. SAN (50), PNS Pengadilan Negeri Semarang yang menipu Soekatman senilai Rp 140 juta, sedangkan satu lainnya yakni Parjimin alias Sajad Habidin, mantan anggota Polri yang dipecat secara tidak hormat dilaporkan telah menipu Sulasno senilai Rp 115 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto SH SIK mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas ketiga terlapor itu.
Menurutnya, dalam minggu ini pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada ketiga orang itu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai terlapor.
"Kami sudah pegang identitasnya, dan dalam minggu ini kami akan periksa sebagai terlapor," tutur Wika kepada Tribun Jateng, Senin (6/1).
Menurut Wika, apabila dalam pemeriksaan nantinya terbukti ketiganya melakukan penipuan, maka ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut.
"Kalau terbukti ya langsung kami tetapkan tersangka," katanya.
Ketiganya diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal empat tahun penjara. (*)