CURANMOR
Baru Mau Jual Motor Curian malah Tertangkap Polisi
Muhammad Khoiron (29), warga Sukolilo, Pati ditangkap polisi saat akan menjual motor yang diduga hasil curian
Penulis: muh radlis | Editor: iswidodo
Laporan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Muhammad Khoiron (29), warga Sukolilo, Kabupaten Pati ditangkap polisi saat akan menjual motor yang diduga hasil curian. Dia ditangkap bersama Mustakim (21), yang juga masih tetangga dengan Khoiron.
"Kami tangkap Sabtu (18/1), saat hendak menjual motor hasil curian," tutur Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, kepada Tribun Jateng.
Menurut Djihartono, penangkapan Khoiron dan Mustakim merupakan hasil pengembangan dari tersangka Aziz alias Landak yang ditangkap jajaran Resmob Polrestabes Semarang pada Desember 2013 lalu.
"Tersangka awal yakni Aziz alias Landak, setelah kami kembangkan, kedua penadah ini berhasil kami tangkap," katanya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 17 unit sepeda motor berbagai jenis. Kedua pelaku diancam pasal 480 KUHP ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)