Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CURANMOR

Baru Mau Jual Motor Curian malah Tertangkap Polisi

Muhammad Khoiron (29), warga Sukolilo, Pati ditangkap polisi saat akan menjual motor yang diduga hasil curian

Penulis: muh radlis | Editor: iswidodo

Laporan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Muhammad Khoiron (29), warga Sukolilo, Kabupaten Pati ditangkap polisi saat akan menjual motor yang diduga hasil curian.  Dia ditangkap bersama Mustakim (21), yang juga masih tetangga dengan Khoiron.

"Kami tangkap Sabtu (18/1), saat hendak menjual motor hasil curian," tutur Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, kepada Tribun Jateng.

Menurut Djihartono, penangkapan Khoiron dan Mustakim merupakan hasil pengembangan dari tersangka Aziz alias Landak yang ditangkap jajaran Resmob Polrestabes Semarang pada Desember 2013 lalu.

"Tersangka awal yakni Aziz alias Landak, setelah kami kembangkan, kedua penadah ini berhasil kami tangkap," katanya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 17 unit sepeda motor berbagai jenis. Kedua pelaku diancam pasal 480 KUHP ancaman hukuman empat tahun penjara.  (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved