Penerimaan CPNS
Honorer Purbalingga Tidak Lolos CPNS Diminta Tunggu Pemerintah Pusat
sejak 2005 pemerintah sudah melarang pengangkatan tenaga honorer
Penulis: fajar eko nugroho | Editor: agung yulianto
Laporan Reporter Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Kepala Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Purbalingga Kodadiyanto mengatakan, sisa tenaga honorer K2 yang tidak lolos pada seleksi CPNS untuk tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat. Apakah akan dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau yang lainnya.
"Informasi yang masih berkembang sampai saat ini, para tenaga honorer kategori 2 (K2) atau yang gaji pendapatannya tidak dibayar melalui APBN atau APBD yang tidak lulus tes dalam seleksi penerimaan CPNS beberapa waktu lalu, status mereka tidak bisa serta merta menjadi PPPK," ujarnya, Kamis (20/2/2014).
Dia menjelaskan, PPPK sudah diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disetujui DPR-RI untuk disahkan sebagai Undang-Undang pada Desember lalu, warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
"Dalam aturan itu, PPPK yang diatur dalam UU tentang ASN bukan merupakan tenaga honorer yang versi baru, karena sebenarnya sejak 2005 pemerintah sudah melarang pengangkatan tenaga honorer," jelasnya.