Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penerimaan CPNS

Honorer Purbalingga Tidak Lolos CPNS Diminta Tunggu Pemerintah Pusat

sejak 2005 pemerintah sudah melarang pengangkatan tenaga honorer

Penulis: fajar eko nugroho | Editor: agung yulianto
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Ribuan peserta mengikuti tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementrian Kesehatan di Gor Jatidiri, Kota Semarang, Jateng, Minggu (3/11/2013). Sebanyak 5431 peserta mengikuti seleksi kementrian kesehatan secara nasional untuk formasi Jawa Tengah . Seleksi yang dilakukan dalam sehari ini akan diseleksi untuk 115 formasi yang akan ditempatkan di 15 Unit Pelayanan Terpadu di kementrian Kesehatan RI. 

Laporan Reporter Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Kepala Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Purbalingga Kodadiyanto mengatakan, sisa tenaga honorer K2 yang tidak lolos pada seleksi CPNS untuk tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat. Apakah akan dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau yang lainnya.

"Informasi yang masih berkembang sampai saat ini, para tenaga honorer kategori 2 (K2) atau yang gaji pendapatannya tidak dibayar melalui APBN atau APBD yang tidak lulus tes dalam seleksi penerimaan CPNS beberapa waktu lalu, status mereka tidak bisa serta merta menjadi PPPK," ujarnya, Kamis (20/2/2014).

Dia menjelaskan, PPPK sudah diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disetujui DPR-RI untuk disahkan sebagai Undang-Undang pada Desember lalu, warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

"Dalam aturan itu, PPPK yang diatur dalam UU tentang ASN bukan merupakan tenaga honorer yang versi baru, karena sebenarnya sejak 2005 pemerintah sudah melarang pengangkatan tenaga honorer," jelasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved